SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Anggota DPRD Pematangsiantar Ferry SP Sinamo meminta agar pekerjaan pembangunan tower (menara) Base Transceiver Station (BTS) yang baru di Jalan Lobak, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar agar segera dihentikan.
“Kalau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum keluar, ngapain didirikan towernya,” sebut Fery Sinamo saat dihubungi kliktodaynews.com melalui saluran telepon, Selasa (19/7/2022).
Fery menjelaskan tanpa PBG mereka sudah melanggar Perda No.1 Tahun 2013 tentang RT/RW
“Kita harapkan jangan seperti itulah, kan nggak masuk akal. Seharusnya keluar dulu izinnya baru dibangun. Inilah yang sering menjadi permasalah di kota Siantar ini,” ucapnya.
“Kita akan tinjau ke lokasi bangunan tower tersebut, coba cari no kontak Pemiliknya,” pintanya kepada awak media.
Pantauan awak media pada Selasa (19/7/2022), tanpak pundasi Bangunan dan tiang tower sudah berdiri dan 2 orang pekerja sedang beraktivitas berada di sekitar tower.
Terpisah, saat 3 warga ditemui yang sedang berbincang-bincang disalah satu rumah warga persis di dekat bangunan tower mengatakan tidak mengetahui kalau akan ada pembangunan tower sebesar itu.
“Nggak tau kami kalau ada pembangunan tower disitu, ini tiba-tiba sudah ada berdiri,” sebut salah satu ibu-ibu berusia 60 an tahun tersebut.
Ia menambahkan awalnya beberapa tahun lalu memang ada tower kecil. Kemudian belakangan ini ada pembangunan seperti bangunan di tembok lalu dipasang tower sebesar itu .
“Kami warga disini terkejut, soalnya tidak ada sosialisasi yang dilakukan kepada kami. Intinya kami menolak adanya pembangunan tower tersebut,”ucapnya.
Warga lainnya, Rivay Bakkara yang didampingi Ronal Lubis mengatakan, hingga saat ini mereka belum mengetahui perusahaan mana yang jadi pemilik maupun sebagai penanggung-jawab pembangunan tower baru di Jalan Lobak tersebut.
Ia katakan tower baru, karena di lokasi yang sama sudah ada berdiri tower dengan ukuran yang lebih kecil. “Sudah ada tower Combat. Tapi ini mau dibangun lagi yang lebih besar,” ucap Rivay Bakkara saat hendak menyampaikan aspirasi warga Tomuan kepada Wakil Ketua DPRD Kota Siantar.
Katanya, pendirian tower ini tanpa ada meminta persetujuan dari warga, termasuk kepada dirinya. “Jarak tower baru ke rumahku kurang dari 50 meter. Dekat kali ke rumah kami. Seharusnya kan, ada persetujuan dari warga sekitar. Tapi ini gak ada,” tuturnya.
Karena itu, lanjut Rivay Bakkara, puluhan warga Kelurahan Tomuan meminta Pemko Siantar segera menghentikan proses pembangunan tower BTS yang baru di Jalan Lobak.
Sementara, tandas Rivay Bakkara, bila jajaran Pemko Siantar terlanjur menerbitkan rekomendasi maupun izin pendirian tower, agar pemerintah segera mengevaluasi dan mencabut rekomendasi dan izin yang telah diberikan.
Bukan hanya itu, terkait informasi yang menyebut sejumlah oknum di lingkungan Pemko Siantar telah menerima upeti atau suap, guna memuluskan pendirian tower, Plt Walikota Siantar diminta segera mengklarifikasi informasi tersebut.
Penolakan dilakukan, sebutnya, karena warga mengkhawatirkan bangunan tower nantinya, roboh. Karena di daerah lain, ada bangunan tower yang roboh, meski disebut sebelumnya telah sesuai standart bangunan.
Sebelumnya diberitakan, Kabid Infrastruktur Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Siantar, Musa Silalahi mengatakan Dinas PUPR sedang memproses penerbitan rekomendasi untuk bangunan tower Jalan Lobak.
Hanya saja hingga saat ini, pihak perusahaan belum melengkapi dua dokumen yang dibutuhkan. Diantaranya, dokumen mechanical elektrik (ME) dan dokumen perhitungan struktur bangunan. “Jadi dua dokumen itu harus dilengkapi,” sebut Musa Silalahi.
Dijelaskan Musa, sesuai amanah Undang-undang (UU) Cipta Kerja, pembangunan dapat dilakukan dimasa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sedang berproses untuk diterbitkan.
Hanya saja, begitu PBG telah terbit, maka kontruksi bangunan harus disesuaikan (harus sesuai) dengan dokumen PBG. “Saat PBG terbit, bangunan harus sesuai dengan PBG. Jadi harus siap melakukan perbaikan,” katanya. (AR/KTN)
Editor : WAKEUP