Pematangsiantar Terapkan PPKM Level 3, Simak Aturan Terbaru Operasional Pasar dan Mal

Pasar Horas Siantar
Bagikan :

SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Kota Pematangsiantar kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III sesuai Instruksi Mendagri Nomor 11 Tahun 2022 pada tanggal 14 Februari 2022.

Kota Pematangsiantar masuk ke dalam wilayah PPKM Level III bersama empat Kabupaten/kota lainnya di Sumatera Utara yakni Kota Medan, Kabupaten Nias, Kabupaten Langkat, Kota Pematangsiantar, dan Kota Gunungsitoli.

Menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan,
handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

“Pasar tradisional dan usaha lainnya di bidang jasa seperti pangkas rambut, laundry, cucian kendaraan masih dizinkan beroperasi dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” demikian tertulis dalam Inmedagri,

Sedangkan untuk  kegiatan makan/minum ditempat umum seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Sementara untuk restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada
lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat melayani makan
ditempat/dine in dibatasi jam operasional sampai Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen), 2 (dua) orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan
menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.

PPKM Level III juga mempengaruhi aktivitas kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) pada Pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi
PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.

Perlu diketahui Lonjakan kasus positif covid-19 di Pematangsiantar seakan tak terbendung. Pada 14 Februari 2022 kasus positif covid-19 bertambah 27 kasus. Total terkonfirmasi positif covid-19 menjadi 524 kasus.

 

 

Bagikan :