Pematangsiantar – Kota Pematangsiantar kini tampak semrawut akibat maraknya pemasangan tiang milik provider layanan internet (WiFi) di berbagai titik tanpa penataan yang jelas. Warga pun geram dan menilai pemerintah kota seolah tutup mata terhadap persoalan ini.
Sejumlah tiang jaringan internet milik provider swasta terlihat berdiri di tepi jalan, di depan rumah warga, bahkan dekat dengan fasilitas umum tanpa sosialisasi maupun izin lingkungan. Kondisi ini dinilai tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga membahayakan keselamatan warga.
“Tiangnya tiba-tiba sudah berdiri. Tidak ada sosialisasi atau izin dari lingkungan. Kalau roboh atau korsleting, kami yang kena dampaknya,” ujar Ucok (38), warga Kelurahan Tomuan, Jumat (7/11).
Diduga, bebasnya pemasangan tiang tersebut disebabkan belum adanya Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwa) yang mengatur mekanisme, tata letak, standar keamanan, serta izin pemasangan infrastruktur jaringan telekomunikasi.

LSM Kerista Sumut: Aktivitas Ilegal dan Berpotensi Korupsi
Ketua DPD LSM Kerista Sumut, P. Panjaitan, menegaskan bahwa pemasangan kabel dan tiang jaringan internet di tiang listrik milik PT PLN (Persero), tiang Telkom, serta di atas tanah dan fasilitas negara tanpa izin resmi merupakan aktivitas ilegal.
“Kegiatan pemasangan jaringan internet di tiang listrik dan fasilitas negara tanpa izin tidak hanya melanggar aturan teknis, tapi juga bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan aset milik negara.
