Korban yang tidak terima kemudian tersebut membalas dengan melempar sebuah gelas kepada pelaku namun tidak sampai mengenai pelaku. Lalu pelaku mendekati korban dan memiting atau menjepit leher korban dari belakang kemudian memukul kepala bagian belakang korban secara berulang-ulang dengan menggunakan 1 buah gelas kaca bening hingga gelas kaca tersebut pecah di kepala korban dan menyebabkan kepala bagian belakang korban mengalami pendarahan.Korban pun dibawa teman-temannya ke RSUD dr Djasamen Saragih.
Mendengar itu pelapor merasa keberatan dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siantar Selatan guna diproses secara hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan Laporan Polisi tersebut Kapolsek Siantar Selatan IPTU Maxi J. Bersama dengan anggota Opsnal melakukan pengungkapan kasus itu.
Setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan termasuk gelar perkara untuk meningkatkan perkara ketahap penyidikan dan terhadap terlapor ditetapkan sebagai tersangka maka pada Senin 7 Oktober 2024 siang sekira pukul 13.30 Wib pelaku ditangkap dirumahnya, Jl. Pangaribuan Kelurahan Martimbang Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.
Setiba di Polsek Sianțar Selatan, penyidikan Unit Reskrim melakukan pemeriksaan terhadap tersangka MFS didampingi kuasa hukumnya atas nama Ondo A.D Simarmata, S.H, kemudian Terhadap Tersangka MFS dilakukan penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka MFS sudah ditahan di Ruang Tahanan Polisi Mako Polres Pematangsiantar guna diproses dengan mempersangkakan melakukan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana,” Pungkas IPTU Maxi.