Pelaku Curanmor di Lima Lokasi di Ringkus Sat Reskrim Polres Pematang Siantar.

Bagikan :

Pematangsiantar-Kliktodaynews PELAKU utama atas sekian kasus curanmor, Fijai Hanafi (33) warga jalan Melanton Siregar Ujung Kelurahan Pematang Marihat Kecamatan Siantar Marimbun kota Pematang Siantar di ringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Pematang Siantar dari jalan Serdang kota Pematang Siantar, Sabtu (6/6/2020)

Kapolres Pematang Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Nur Istiono SIK. MH menjelaskan kronologi penangkapan dan deret kasus kejahatan yang dilakukan Fijai Hanafi , dalam siaran pers yang diteruskan Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya SH.

Penangkapan ini atas laporan korban, Diana (30) Mahasiswa, warga jalan Thamrin Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat kota Pematang Siantar, yang kehilangan sepeda motor Honda Supra X warna hitam nopol BK 6261 TX dari jalan Yogjakarta Kelurahan Dwikora, Minggu (3/5/2020) sekira pukul 06.30 WIB.

Saat itu sekitar pukul 06.00 WIB saksi Shin Sin Tjong (58) warga yang sama, mengendarai sepeda motor milik korban mengantar serapan dan memarkirkan sepeda motor di belakang rumah korban.

Tempo setengah jam saat akan keluar rumah menuju tempat parkir, saksi tidak lagi melihat sepeda motor di tempat semula, namun saksi melihat seseorang membawa sepeda motor itu dengan cara mengendarai. Saksi sempat berusaha mengejar namun sia sia.

Atas kejadian itu korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah) yang kemudian melaporkan kasus pencurian itu ke Polres Pematang Siantar.

Berdasar Laporan Polisi nomor: LP/246/V/2020/SU/STR oleh korban Diana, Tim Opsnal melakukan penyelidikan, hingga Sabtu (6/6/2020) Tim mendapat info, terduga tersangka sedang berada di jalan Serdang Kecamatan Siantar Barat kota Pematang Siantar.

Mendapat informasi Tim langsung bergerak mengendus target. Terduga tersangka terlihat sedang berkendaraan langsung dihentikan. Fijai diamankan dan di interogasi.

Fijai mengaku sudah lima (5) kali melakukan aksi pencurian sejak bulan Desember. 2019 hingga Juni 2020. -TKP kesatu, bulan Desember 2019 di jalan .Bandung Simpang jalan Cipto Honda Beat Warna merah namun korban tidak membuat LP

-TKP ke 2 di jalan Merdeka, atas nama korban.Chandra Iwan. dengan nomor; LP/227/IV/SU/STR. sepeda motor Yamaha Vixion. -TKP Ketiga di jalan Sutomo, atas nama korban Arianto dengan nomor; LP/304 /VI/SU/STR, sepeda motor Honda Supra X 125.

-TKP keempat di jalan Yogyakarta atas nana korban Diana dengan nomor; LP/246 /V/2020/SU/STR. sepeda motor Supra X 125.

-TKP kelima di jalan Cipto tepatnya di warung Mie Panjang namun korban belum membuat laporan, kerugian Honda Supra X warna hitam

Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Nur Istiono SIK. MH, Tim melakukan.pengembangan untuk mencari barang bukti serta pelaku lain. Pelaku Fijai Hanafi mengakui sepeda motor hasil kejahatan di jual je daerah Tanah Jawa Kabupaten Simalungun.

Tim bergerak menuju lokasi dan Berhasil mengamankan Barang bukti sepeda motor dari pelaku yang berperan sebagai penadah atas nama Wandra Gultom (43) Petani warga Huta VI Batangio Desa Bosar Galugur Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun.

Pada saat dilakukan pencarian barang bukti lainnya terduga pelaku Fijai Hanafi mencoba melawan petugas dalam upaya melarikan diri sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan tembakan di kaki sebelah kanan.

Saat ini pelaku di rawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut di Medan dan barang bukti tiga (3) unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam. Satu (1) buah jaket Switer warna Hitam digunakan saat beraksi.Dua (2) buah Kunci Leter “T” yang digunakan saat beraksi. Satu (1) lembar STNK Sepeda Motor serta rekaman CCTV di TKP di bawa ke Mapolres Pematang Siantar. Tutup Humas (ALDY/KTN)

Bagikan :