PEMATANGSIANTAR – Polsek Siantar Selatan, Polres Pematangsiantar melalui Unit Reskrim menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial MFL (37) warga Jl. Pematang SK 173 Kelurahan Simalungun Kecamatan Siantar Selatan Kota Siantar dan penadah berinisial Rah (55) warga Jl. Sisingamangaraja Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar pada Jumat 28 Juni 2024 dini hari pukul 00.15 wib.
Kapolsek Siantar Selatan IPTU Maxi J Manurung, SH mengatakan Curanmor itu terjadi di depan rumah korban, Eriyanto di Jl.Sabang Merauke GG.David Kelurahan Simalungun Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar pada Kamis 27 Juni 2024 malam sekira pukul 21.00 wib
Pada hari ini Kamis 27 Juni 2024 sore sekira pukul 16.00 korban memparkirkan sepedamotornya jenis Honda Beat Nopol BK 6838 WAE di depan rumahnya. Setelah itu korban masuk kedalam rumah dan langsung tidur.
Malam harinya pukul 19.00 wib korban bangun dari tidur langsung ke teras rumah bermain HP. Pada saat itu kenderaan korban masih didepan rumahnya. Pukul 21.00 Wib korban masuk kebelakang rumah membantu istri untuk memasak daging.
Sesaat setelah korban sampai di belakang rumah korban mendengar suara sepedamotornya itu, spontan korban langsung berlari kedepan rumah untuk mencari keberadaan suara sepedamotornya itu, dan korban melihat sepedamotornya sudah tidak ada lagi didepan rumah. Atas kejadian tersebut korban langsung membuat laporan polisi di Polsek Siantar Selatan.
Berdasarkan Laporan Polisi tersebut Kapolsek Siantar Selatan IPTU Maxi J Manurung, SH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Chandra Ritonga, SH.,MH dan anggota melakukan pengungkapan kasus curanmor tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat 28 Juni 2024 dini hari pukul 00.15 wib Kanit Reskrim IPDA Chandra Ritonga, SH.,MH dan anggota berhasil mengungkap kasus curamor itu dengan menangkap pelakunya berinisial MFL di Hotel Mentari Jl.Bali Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Diinterogasi pelaku MFL mengakui perbuatannya dan sepeda motor Honda Beat Nopol BK 6838 WAE warna Merah Putih milik korban telah dijual kepada pria berinisial Rah. Adanya pengakuan itu Kanit Reskrim IPDA Chandra Ritonga, SH.,MH dan anggota langsung pengembangan kemudian sekira pukul 01.00 Wib pelaku Rah di tangkap dirumahnya Jl.Sisingamangaraja Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar dan juga menemukan barang bukti sepedamotor milik korban tanpa plat nopol karena plat nopol BK 6838 yang dibungkus dalam plastik warna merah dibuang pelaku di depan rumah pelaku Rah.
“Kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Siantar Selatan dalam pemeriksaan,” Kata Kapolsek Siantar Selatan IPTU Maxi J Manurung, SH. (Wk/Ktn)