PEMATANGSIANTAR – Kliktodaynews.com|| Seorang pegawai yang mengaku dari Dinas PUPR kota Pematangsiantar, Aldi Simanjuntak mengaku bahwa permohonan izin pembangunan bangunan di jalan Melati, Kelurahan Simarito, Siantar Barat sudah dimasukkan ke di Dinas PUPR.
Namun saat dicecar pertanyaan oleh wartawan atas nama siapa pemohon tersebut, ia mengatakan lupa.
“Lupa pulak nama yang mengajukan pak, dikantorlah, dikantor ya,” sebutnya di hadapan wartawan, Kamis (9/6/2022).
Saat dikatakan wartawan bahwa telah terjadi kebobolan, bahwa sudah berdiri bangunan baru diurus, ia mengatakan “apa mau kubilang, sudah terjadi,” imbuhnya.
Sementara itu, Komisi III DPRD Pematangsiantar pun melakukan sidak ke lokasi pembangunan gedung.
Dari hasil sidak, bangunan yang dibangun diduga digunakan untuk komersial (cafe) belum mengantongi izin.
Ketua Komisi III DPRD Pematangsiantar, Denny Siahaan yang didampingi Asronout Nainggolan memerintahkan agar proses pekerjaan pembangunan gedung dihentikan sementara sambil menunggu terbitnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/izin Bangunan.
“Kami instruksikan saat ini kepada pekerja agar menghentikan kegiatan proses pekerjaan pembangunan gedung,”sebut Denny Siahaan dihadapan wartawan, Khamis (9/6/2022)
Denny juga dengan tegas meminta Satpol-PP menyampaikan kepada pengusahanya supaya pekerjaan dihentikan. (JOS/KTN)