PDI Perjuangan: Wali Kota Siantar Tidak Jujur, Bohongi dan Ciderai Rakyat

Fraksi PDI Perjuangan dalam pemandangannya yang dibacakan Baren Alijoyo Purba
Bagikan :

SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Rapat Paripurna X DPRD Kota Pematang Siantar dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi DPRD Atas Pengantar Nota Keuangan Wali Kota terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Pematang Siantar tentang P-APBD Tahun Anggaran 2022.

Rapat berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kota Pematang Siantar, Jumat (23/9/2022) sekitar pukul 10.00 WIB, dan dibuka Ketua DPRD Kota Pematang Siantar Timbul Marganda Lingga SH.

Fraksi PDI Perjuangan dalam pemandangannya yang dibacakan Baren Alijoyo Purba menerangkan pada Pengantar Nota Keuangan P-APBD 2022, Wali Kota Pematang Siantar cukup optimis atas pembangunan di kota Pematang Siantar sehingga apabila dipandang perlu para pimpinan OPD yang serapan anggarannya rendah agar segera diganti demi terwujudnya visi misi Wali kota.

Lebih lanjut, Baren mengatakan Wali kota Pematang Siantar berjanji akan menyelesaikan tapal batas kota Pematang Siantar pada tanggal 4 Juli 2022, akan menghentikan pembangunan sementara gedung olahraga (GOR) dan mempelajari aturan tentang perpanjangan jabatan direksi Perumda Tirta Uli kota Pematang Siantar pada tanggal 5 September 2022.

“Dari ketiga fakta diatas, satupun belum ada yang terealisasi,” sebut Baren, Jumat (23/9/2022).

Baren dengan tegas menyatakan bahwa fraksi PDI Perjuangan berpendapat bahwa Wali kota Pematang Siantar telah melakukan pembohongan publik.

“Dalam hal ini apakah pembohongan ini datang dari diri sendiri atau dari orang-orang sekeliling Wali kota,” pungkasnya.

Turut hadir, Wakil Ketua DPRD Kota Pematang Siantar Mangatas Silalahi SE, para anggota DPRD Kota Pematang Siantar, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematang Siantar Budi Utari Siregar AP, para Staf Ahli dan Asisten di lingkungan Pemko Pematang Siantar, para pimpinan OPD Pemko Pematang Siantar, serta camat se-Kota Pematang Siantar. (WK/KTN)

Bagikan :