Tersangka S sempat membuang satu paket sabu yang dibawanya, sementara istrinya AA berusaha melepaskan sang suami dari tangkapan petugas. Aksi keduanya berhasil digagalkan, dan petugas mengamankan satu paket sabu di lokasi kejadian.
Dari hasil interogasi, tersangka S mengaku masih menyimpan sabu lainnya di rumah. Petugas kemudian membawa keduanya ke rumah mereka di Jalan Pdt. J. Wismar Saragih, Kelurahan Pondok Sayur. Disaksikan Ketua RT setempat, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket sabu tambahan di atas meja kamar, serta dua unit handphone — masing-masing Vivo warna hitam dan Redmi.
Total barang bukti yang diamankan sebanyak dua paket sabu dengan berat bruto 2,55 gram. Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial B, yang kini masih dalam pengejaran.
“Kedua tersangka sudah kami amankan dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap AKP Irwanta. (Tim)
