Pasutri di Pematangsiantar Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi, Kedapatan Simpan Dua Paket Sabu

Bagikan :

Pematangsiantar – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Rabu (5/11/2025) malam sekitar pukul 21.05 WIB.

Dalam pengungkapan ini, petugas menangkap pasangan suami istri berinisial S (46) dan AA (33), warga Jalan Pdt. J. Wismar Saragih, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya seorang wanita membawa narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Rakutta Sembiring.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin Kanit I IPDA Warman Siallagan, S.H. melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas wanita tersebut berinisial AA. Petugas kemudian melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli (undercover buy).

Sekitar pukul 21.05 WIB, tersangka AA bersama suaminya S datang berboncengan dengan sepeda motor Honda Vario hitam untuk melakukan transaksi. Saat petugas yang menyamar menanyakan barang bukti, tersangka S sempat meminta uang terlebih dahulu. Namun ketika didesak, tersangka S pergi dan kembali sekitar 10 menit kemudian sambil menunjukkan sabu yang dijanjikan.

Saat itu juga, tim yang dipimpin IPDA Warman Siallagan langsung melakukan penangkapan.

Bagikan :