PANGULU BAHUNG KAHEAN TIDAK PASANG PAPAN INFORMASI PENGGUNAAN DANA DESA

Bagikan :

Dolok Batu Nanggar-Kliktodaynews.com Masih ada juga Pangulu yang tidak memasang papan informasi yang memberitahukan kegiatan ataupun pos-pos penggunaan DANA DESA (DD) di depan kantor Pangulu.s sebagaimana ketentuan yang sudah ada.

Seperti yang terjadi di Nagori Bahung Kahean Kecamatan Dolok Batu Nanggar, kabupaten Simalungun, sesuai informasi yang di himpun dari berbagai sumber,dilapangan,Selasa(28/05/2019) menyebutkan, bahwa di kantor Pangulu Nagori Bahung kahean tidak ada ditancapkan papan informasi sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Hal ini bertujuan untuk mengingatkan masyarakat agar dapat berpartisipasi dalam pengawasan pembangunan di Nagori itu, dan juga semua warga di Nagori dapat mengetahui seberapa besar dana yang di kucurkan dan kemana dialokasikan dana tersebut.

Seperti diketahui bahwa PAPAN INFORMASI tersebut pembuatan nya ditanggung dari dana DD,namun Pangulu Nagori Bahung Kahean Ini tidak memasang nya di depan kantor Pangulu, ada apa sebenarnya,yang terjadi,ini merupakan suatu kelemahan, pasalnya tidak ada nya pengawasan dari pihak dinas terkait merupakan suatu celah bagi oknum-oknum untuk berbuat sesukanya.

Selanjutnya kru media ini menyambangi kantor Pangulu Nagori Bahung Kahean sekira pukul 13.30 wib,Poniman selaku Pangulu tidak ada ditempat,sedangkan ketua TPK (Tim Pengelolaan Kegiatan)juga tidak ada ditempat.

Informasi yang didapat Tkn Dedi alias Kentung sedang berada di luar daerah dan Poniman selaku Pangulu Nagori Bahung Kahean ketika dihubungi melalui telepon selulernya tidak menjawab padahal saluran telepon masuk dan aktif. Pesan singkat yang dilayangkan juga tidak di jawab.

Ketika ditanya kan kepada sekdes Suyanto,yang saat itu di dampingi Kepala Urusan pemerintahan (kaur) tidak tahu di mana Pangulu, saat ditanya soal tidak dipasang nya papan informasi,Suyanto juga mengatakan,”saya tidak tahu pak,tanyakan saja pada Pangulu atau ke TPK” ujarnya.

Untuk itu diminta kepada dinas terkait untuk memeriksa oknum Pangulu,mengapa dirinya tidak memasang PAPAN informasi sebagaimana peraturan yang berlaku.(KTN/jat)

Bagikan :