Pandemi Covid-19 Belum Usai, Warga Siantar Diimbau Tidak Mudik

Pertemuan Walikota Pematangsiantar H Hefriansyah SE MM bersama Tokoh Agama, Pemuda dan Pejabat Pemko, Rabu (15/4/2020)
Pertemuan Walikota Pematangsiantar H Hefriansyah SE MM bersama Tokoh Agama, Pemuda dan Pejabat Pemko, Rabu (15/4/2020)
Bagikan :

Pematangsiantar-Kliktodaynews.com Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) belum berakhir. Karenanya warga diimbau tidak melakukan mudik, baik keluar maupun masuk ke Kota Pematangsiantar. Khususnya dengan semakin dekatnya bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.

Imbauan tersebut merupakan salah satu kesepakatan dalam pertemuan Walikota Pematangsiantar H Hefriansyah SE MM bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), Badan Kerjasama Antar Gereja (BKAG), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda, di ruang rapat kantor Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Pematangsiantar, Rabu (15/4/2020), untuk mencermati perkembangan penyebaran Covid-19 dan mengantisipasi serta menjaga kesehatan masyarakat Kota Pematangsiantar.

Hefriansyah menerangkan, dalam rapat tersebut dibuat beberapa kesepakatan dalam mencegah penyebaran Covid-19, yaitu mendukung kebijakan pemerintah pusat dan Pemko Pernatangsiantar dalam menanggulangi penyebaran Covid-19. Kemudian, mengajak masyarakat Pematangsiantar untuk bersama-sama dan bergotong-royong mencegah penyebaran Covid-19 dengan cara menaati protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Selanjutnya, dalam rangka menyambut Ramadhan dan Idul Fitri, perlu diperhatikan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi Covid-19, Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19), dan menunggu keluarnya Fatwa MUI.

Hal penting lainnya, mensosialisasikan kepada masyarakat untuk tidak melaksanakan mudik keluar dan masuk Kota Pematangsiantar sampai waktu yang akan ditentukan kemudian oleh pemerintah. (RED/KTN)

Bagikan :