PEMATANGSIANTAR – Kliktodaynews.com|| Seorang oknum pengacara Horas Sianturi dilaporkan lantaran kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp1,069.000.000 Milliar terhadap kliennya.
Manuntun Tampubolon (72) melalui kuasa hukumnya Erni Harefa mengatakan sudah melaporkan Horas Sianturi ke pihak kepolisian berdasarkan Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/269/VIII/2021/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumut. tanggal 5 Agustus 2021.
Erni menjelaskan awal pertemuan kliennya dengan Horas hingga terjadinya dugaan penggelapan uang, kepada kliktodaynews.com, Khamis (6/8/2021).
” Awalnya korban Manuntun menerima warisan dari oppungnya sebidang tanah yang berada di Sibola Hotang, Kecamatan Balige Kabupaten Toba. Namun tanah milik kliennya tersebut berada di area Labersa Hotel Balige. Kemudian seorang agen atau makelar bermarga Sianipar menawarkan untuk menjual tanah tersebut,”sebut Erni.
Seiring berjalannya waktu, ada teman dari Manuntun menawarkan seorang Pengacara yang katanya siap untuk membantu menyelesaikan masalah tersebut. Kemudian perkenalan dilanjutkan melalui anak Manuntun yaitu Ruthina Tampubolon melalui telepon.
Setelah perkenalan, pada tanggal 7 Desember 2020 akhirnya Horas datang ke rumah Manuntun dan berkomunikasi dengan Ruthina, kemudian Horas menyuruh Manuntun menandatangi suatu surat namun tidak menerima salinan surat tersebut.
Karena saling kenal antara Manuntun dan Sianipar, terjadi kesepakatan untuk bersedia membayar ganti kerugian atas tanah milik MT sebesar 2,2 Miliar dan 100 juta tambahan karena Manuntun mau berdamai. Lalu saat itu Sianipar mempertanyakan kepada Manuntun kepada siapa nanti uang ganti kerugian tersebut dikirimkan.
“Karena Manuntun sangat percaya kepada Horas, kliennya pun meminta agar pembayaran dikirim ke rekening Horas,”terang Erni.
Lebih lanjut masih menurut Erni, pada bulan Februari 2021 kesehatan Manuntutn sangat drop dan lemas sehingga harus segera dilarikan ke rumah sakit namun saat itu mereka tidak memiliki uang bahkan beli beras aja tidak cukup. Kemudian kliennya menyuruh anaknya untuk menghubungi Horas Sianturi karena mereka beranggapan uang sudah dikirim Sianipar.
Lalu anak korban pun menanyakan uang dan mencoba meminjam 5 juta kepada Horas dengan syarat kalau nanti uang ganti rugi sudah dibayarkan Sianipar, boleh dipotong untuk pinjaman tersebut.
“Namun saat ditanyakan Ruthina, Horas malah menjawab itu urusan intern keluarga kalian bukan urusan saya, sehingga Ruthina pun akhirnya nekat meminjam uang dari rentenir dengan membayar 60 ribu rupiah perhari,” sambung Erni.
Tidak itu saja, setiap korban mempertanyakan perkembangan perkara, Horas selalu mengatakan Progres Kerja. Dan korban hanya bisa sabar. Dan tetap tidak mengetahui sejauh mana perkembangan perkaranya.
Diketahui hingga bulan April teryata Sianipar sudah mengirim uang ke rekening Horas sebesar Rp1,4 miliar. Namun yang diberikan Horas kepada keluarga Manuntun hanya sebesar Rp331 juta.
“Dikirim Horas lah uang sebesar 50 juta sebanyak 6 kali di setiap hari yang berbeda mulai dari tanggal 12 April sampai tanggal 18 April. Karena tak dikirim full, kemudian Manuntun dan anaknya menanyakan hal tersebut,”jelas Ernis.
“Kenapa tidak diserahkan semua, kenapa harus dijatah, Horas selalu menjawab Progres Kerja. Kemudian Horas memasukkan biaya untuk penebusan mobil Manuntun sebesar 16 juta dan menyerahkan uang kontan 15 juta. Sehingga uang yang sudah diserahkan oleh Horas kalau ditotal adalah 331 juta rupiah,”ucap Erni.
Puncaknya pada 27 April 2021, setelah kliennya selesai makan di Simpang 2 dan hendak pulang kerumah , di tengah jalan tanpa sengaja anak korban melihat mobil milik Horas Sianturi sedang parkir di area cafe Lim’s Kok Tong dan melihat Horas Sianturi sedang duduk bersama dengan Sianipar .
Dalam pertemuan tak sengaja tersebut, Manuntun mempertanyakan secara langsung kepada Sianipar .
Sianipar dengan nada marah mengatakan sudah mengirim lebih dari 1 Milyar sambil menunjukkan bukti pengiriman dari HP dan kertas bukti pengiriman kepada Manuntun dan anaknya dihadapan Horas Sianturi.
“Memang sudah ditransfer uangnya, ada bukti transfer,”sambung Erni.
Melihat dan mendengar hal itu, Manuntun marah dan langsung mencabut Kuasa secara lisan saat itu
Namun suasana yang mulai ricuh, Horas Sianturi langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian dan sempat dikejar oleh Manuntun dan anaknya. Kemudian Manuntun mengirimkan susulan pencabutan Surat Kuasa tertulis kepada HS. ,”tambah Erni.
Erni memaparkan, besok harinya Horas Sianturi mengirimkan Surat Undangan kepada Manuntun pada Senin, (3/5/2021) dan mengakui ada pengiriman uang sebesar 1,3 Miliar. Hanya saja hari dan tanggal di undangan tersebut tidaklah sinkron, karena 3 Mei adalah hari Senin bukan Sabtu. Lalu Korban Manuntun membalas undangan tersebut dan mengundang Horas Sianturi di Cafe 339 Jalan Bandung Kota Pematangsiantar, Sabtu (8/5/2021) .
Namun Horas tidak datang , namun yang datang adalah Kuasa hukumnya bermarga Girsang. Saat itu Girsang mengatakan menyampaikan perkataan HS meminta honor 50 juta rupiah, Succes fee 20 persen, dan yang paling mengejutkan adalah HS melalui kuasa hukumnya meminta uang koran sebesar 70 juta rupiah.
Erni Juniria Harefa,SH dan Ruth Angelia Gusar, SH kuasa hukum korban yang turut mendampingi saat itu mempertanyakan uang koran tersebut.
“Klien kami mengaku tidak pernah ada menyuruh siapapun atau memasukkan ke koran dengan alasan apapun dan tujuan apapun,”sebut Erni.
Masih menurut Erni, mereka sudah melayangkan Somasi sampai 3 kali kepada Horas Sianturi namun tidak ada jawaban.
“Karena tidak ada jawaban, saya bersama Manuntun membawa kasus ini ke pihak kepolisian dengan melaporkan Horas Sianturi ke Polres Pematangsiantar pada hari Khamis (5/8/2021).
Menanggapi laporan tersebut beberapa wartawan mencoba mengkonfirmasi, Horas Sianturi membenarkan adanya beberapa kali pengiriman uang dari Sopar Sianipar maupun abang Sopar tersebut, hanya saja uang tersebut bukanlah milik korban melainkan hasil Progres Kerja nya dalam menangani permasalahan korban dan Sopar Sianipar tersebut.
“Uang apa yang saya gelapkan? uang itu kan hasil progres kerja saya yang akan diselesaikan kepada korban setelah korban menyelesaikan semua hak-hak saya,”ujar HS.
Horas Sianturi menambahkan saat Sopar Sianipar datang untuk menyelesaikan permasalahan di Cafe Limming Jalan MH Sitorus pada tanggal 27 April 2021 tetapi saat mereka bertemu tiba-tiba korban datang dan memutuskan surat kuasa kepadanya.
Begitupun membuatnya mengirimkan surat undangan kepada korban supaya datang ke kantornya untuk menyelesaikan penyerahan uang dari Sopar Sianipar sekaligus korban menyelesaikan hak-hak kepada nya sesuai perjanjian tetapi korban memberikan surat pemutusan surat hak kuasa bahkan pengacara korban memberikan surat somasi.
“Jadi saya sebenarnya tidak bisa dilaporkan sesuai Pasal 18 dan korban seharusnya datang menemui saya untuk menyelesaikan hak-hak saya sehingga bisa dibuat dalam surat berita acara tapi nyatanya tidak datang undangan saya bahkan di Somasi melalui kuasa hukum nya,”terang HS melalui saluran Whatapp saat di konfirmasi beberapa wartawan, JurnalX.id, Newscorner.id, armadanews.id, kliktodaynews.com, Sabtu (7/8/2021).
Sementara Kapolres Siantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SH melalui Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto SH, MH dikonfirmasi Sabtu (8/8/2021) sore sekira pukul 18.00 Wib, mengatakan akan mengecek dulu laporan pengaduan Manuntun Tampubolon tersebut. “Nanti saya cek,” katanya. (TIM/KTN)