SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Beberapa waktu lalu korban investasi bodong di Siantar melakukan aksi unjuk rasa di Polres Pematang Siantar, Kejari Pematang Siantar dan DPRD Pematang Siantar, Senin (5/9/2022) lalu.
Disebut beberapa pendeta bersama masyarakat merupakan korban dari Investasi bodong, ikut dalam aksi tersebut.
Lebih lanjut, Informasi diterima dari J.Sumbayak adapun oknum pendeta yang ikut dalam aksi tersebut inisial Pdt. JB, RN, TS, JP, RT dan DM
J.Sumbayak menambahkan, Ferry SP Sinamo bukanlah seorang pelaku tapi sebagai korban.
“Pelakunya kan Krsitofer Simanjuntak yang saat ini sudah di vonis kurungan badan 4 tahun berdasarkan putusan Pengadilan negeri Pematang siantar dan dikuatkan Pengadilan Tinggi sSumatera Utara,” ujar Sumbayak kepada kliktodaynews.com, Senin (4/10/2022).
Masih Sumbayak, Ferry SP Sinamo saat ini sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Niaga Medan dinyatakan bahwa telah di vonis dengan putusan dalam Pailit dengan segala konsekwensi hukumnya.
“Sebaiknya para oknum pendeta dan oknum DPRD bersama Penasehat Hukum yang melaksanakan aksi demontrasi di Polres,Kajari dan Ke DPRD itu, tidak beralasan untuk mendemo Ferry SP Sinamo,” tambahnya.
Kemudian, mereka yang merasa mempunyai uangnya kepada Debitur Pailit Ferry SP Sinamo seharusnya mendesak Kurator Banuara dan Patner agar harta Ferry SP Sinamo ( dalam pailit) yang telah diserahkan 7 Juli 2022 agar segera dieksekusi dan dijual oleh kurator utk dibagikan kepada Kreditor dan uang hasil penjualan dibagikan kepada Kreditor.
Sumbayak pun menyesalkan oknum Pendeta ikut dalam aksi tersebut, seharusnya mereka menunjukan etika kebaikan ditengah masyarakat.
“Sangat memalukan okum pendeta mempertontonkan demontrasi di Polres dan Kejakaaan dan DPRD,” ucapnya.
“Tindakan tersebut sangat mencoreng nama baik sebagai Pendeta,” tuturnya. (ARI/KTN)