PEMATANGSIANTAR – Kliktodaynews.com|| Odong – odong ceria siantar sudah saatnya harus di buat payung hukumnya. Seperti Peraturan Daerah dengan belajar di beberapa Kota – Kota yang mengelola wisata kotanya menjadi Kunjungan wisatawan.
Saat ini, kota siantar masuk salah satu wisata dalam Kota. Dengan adanya beberapa Benda bersejarah seperti Makam Raja Siantar, Museum, Kebun Binatang, Becak Siantar dan Taman Bunga serta, di ramaikan dengan Odong – odong yang menjadi tujuan wisata anak oleh masing-masing orangtuanya.
Hiburan odong ini sudah selayaknya di Payungi Hukum dengan Perda. Sehingga, odong tersebut menjadi salah satu penyumbang PAD pada APBD Kota Pematangsiantar.
Hal ini dikatakan Pengamat Kebijakan Rocky Marbun. Senin(30/5/2022) ia menjelaskan. Odong harus segera di Perdakan dan dijadikan salah satu tujuan wisata kita siantar.
“Dengan adanya Perda maka, akan Ada regulasi(peraturan). Para pemilik odong saat ini sangat konsisten dan siap untuk membayar PAD dengan ketentuan regulasi pemerintah. Dengan adanya itu maka, Pembatasan penambahan unit harus di batasi. Tidak boleh ada penambahan unit, kecuali odong yang terdata saat ini dipemerintah. Sebab, jika itu dibiarkan, maka kemacetan tidak terelakkan”,katanya.
Selain itu Rocky juga memprotes para pemilik odong harus bersama membangun masyarakat siantar khususnya anak-anak.
“Pengurus harus menghimbau para anggota Komunitasnya jangan dominan musik tidak mendidik, seperti DJ. Lebih baik musik anak yang dapat membuat anak lebih cerdas”, katanya.
Dimasa Kadis Pariwisata Kusdianto Saya sudah sampaikan itu, agar odong itu diperdakan. Sehingga Mereka bukan hanya menjalur ditaman bunga melainkan dapat menjalur di sasaran wisata kota baik Jalan Sutomo, merdeka, detis, kebun Binatang dan museum. Tambahnya.
Pengurus Komunitas Sabil menjelaskan kita tetap berusaha untuk mengikuti aturan yang ada. Dan kami siap membayar PAD dengan regulasi yang ada.
“terkait musik kita sudah menegur pada anggota komunitas kita agar memasang musik yang layak”, katanya. (CEK/KTN)