Pematangsiantar-Kliktodaynews.com TIM Opsnal Satres Narkoba Polres Pematang Siantar berhasil mengungkap di duga jaringan pengedar narkoba dari lapaknya diperladangan ubi di jalan Pasar Batu Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara
Pengungkapan berawal dari tertangkapnya satu terduga tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu sabu, Irwan (32) warga jalan Kabu Kabu kota Pematang Siantar dari jalan H. Ulakma Sinaga Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur kota Pematang Siantar, Jumat (5/6/2020) sekira pukul 14.30 WIB.
“Penangkapan ini dari informasi masyarakat. Petugas pertama meringkus Irwan. Dari tersangka ini dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap 3 tersangka lain. Ungkap Kasatres Narkoba AKP David Sinaga melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya dalam press release yang disiarkan Paur Humas AIPDA Napena Surbakti. Sabtu (6/6/2020) pukul 15.03 WIB
Katanya lagi. Dari Irwan ditemukan barang bukti dua (2) paket sabu sabu yang diakuinya diperoleh dengan cara membeli dari seorang pria di Pasar Batu Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Mendapat pengakuan Irwan, petugas melakukan pengembangan ke lokasi yang di sebutkannya dan ditemukan dari satu gubuk (cakruk hujan) di perladangan ubi tiga (3) pria, Agung (31), Mundo (24) keduanya warga Karang Bangun dan Amin (35) warga Rambung Merah.
Tidak berkutik. Saat digerebek, dari hadapan mereka ditemukan satu (1) bong lengkap dengan pipet. Satu (1) pipa kaca pirex berisi sabu. Satu (1) paket sabu. Dua (2) mancis.
Belum usai. Saat dilakukan geledah badan. Dari Mundo ditemukan Tiga Belas (13) paket sabu sabu. Dari Amin, dari saku celananya ada lima belas (15) paket sabu serta uang senilai Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah)
Selanjutnya. Keempat pelaku di bawa ke kantor Satres Narkoba untuk di periksa lanjut guna mengungkap jaringan lain beserta semua barang bukti. “Total berat barang bukti sabu seberat 12.38 (dua belas koma tiga puluh delapan) gram bruto. Tutup Humas. (ALDY/KTN)