Nyanyian Dua Pria Warga Kampung Banjar Bawa 2 Wanita asal Tebing Tinggi Masuk Sel

Bagikan :

PEMATANG SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Sat Narkoba Polres Siantar  meringkus dua orang wanita diduga pengedar atau penjual narkotika jenis shabu asal Kota Tebing Tinggi, Rabu (10/8/2022) siang.

Kedua wanita itu inisial Ram (16) dan K br N (35) keduanya warga Jl. Pala Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Kota Tebing Tinggi, Sumut.

Awalnya pada hari Selasa (9/8/2022) malam sekira pukul 22.00 Wib masyarakat memberikan informasi bahwa ada laki-laki yang akan menjual narkotika jenis shabu di Jalan Volley, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Narkoba melihat ada 2 orang laki-laki yang dicurigai sesuai informasi sedang berdiri dipinggir jalan. Tim Opsnal Sat Narkoba menangkap kedua laki laki mengaku bernama Ilhan Abi Fitra (18) warga Jl. Serdang Gg. Rukun Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar dan Muhamad Agil Anwari (21) warga Jl. Bola Kaki, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.

Tiba-tiba dari tangan pelaku Ilhan terjatuh 1 paket narkotika jenis shabu dan dari tangan kirinya ditemukan 1 unit Hp merk I Phone sedangkan Pelaku Agil mencoba melarikan diri namun berhasil ditangkap kemudian dari pelaku Agil ditemukan 1 unit Hp merk I Phone dan uang sebesar Rp. 150.000.

Kedua pelaku, Ilhan dan Agil mengaku masih ada menyimpan shabu di selipan seng warung dipinggir jalan Bola Kaki, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar. Mendengar itu Tim Opsnal langsung memeriksa selipan seng warung tersebut dan ditemukan barang bukti shabu total berat kotor atau bruto 1,75 gram.

Diinterogasi kedua pelaku, Ilhan dan Agil juga mengaku shabu itu milik mereka yang diperoleh dari seorang wanita inisial Ram di Kota Tebing Tinggi. Selanjutnya esok harinya, Rabu (10/8/2022) siang sekira pukul 13.00 Wib Tim Opsnal Sat Narkoba melakukan pengembangan ke Kota Tebing Tinggi dan siang harinya sekira pukul 13.00 Wib meringkus wanita inisial Ram di pinggir jalan di Jalan DR. Sutomo Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Kota Tebing Tinggi.

Dari Pelaku Ram ditemukan barang bukti 1 buah bungkusan plastik hitam didalamnya ada 3 paket narkotika jenis shabu berat brutto 14,21 gram, 1 unit Hp merk OPPO dan sepedamotor Yamaha NMAX BK 2727-AGR. Diinterogasi Pelaku Ram mengaku masih ada menyimpan shabu kepada temannya inisial K br N.

Sekira pukul 13.30 Wib Pelaku K br N berhasil diringkus dipinggir jalan Pala Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi. Hanya saja saat itu tidak ditemukan barang bukti narkotika dari Pelaku K br N karena disimpan dirumahnya yang juga di Jalan Pala tersebut.

Tim Opsnal Sat Narkoba pun gerak cepat membawa Pelaku K br N dirumahnya dan ditemukan barang bukti dari atas lemari diruangan kamar 1 buah bungkusan plastik merah yang didalamnya ada 1 paket narkotika jenis shabu berat brutto 4,42 gram. Diinterogasi Pelaku K br N mengaku shabu itu diperolehnya dari I. Namun setelah dikembangkan I tidak berhasil ditemukan sehingga keempat pelaku dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan Sat Nakroba Polres Siantar.

“Keempat pelaku dan barang bukti sudah diamankan guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK dan Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya dikonfirmasi Sabtu (13/8/2022). (**/KTN)

Bagikan :