Nekat Beroperasi saat Mudik Lebaran, 6 Truk Sumbu 3 Ditertibkan Polres Pematang Siantar

Bagikan :

Siantar – Kliktodaynews.com|| 6 unit truk sumbu 3 yang nekat beroperasi di Jalan Parapat Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar, ditertibkan pihak kepolisian, Kamis 20 April 2024.

Kapolres Pematang Siantar AKBP FERNANDO SH,S.I.K melalui Kasat lantas AKP RELINA LUMBAN GAOL menyampaikan pemerintah telah menetapkan larangan bagi angkutan barang atau truk bersumbu lebih dari tiga beroperasi di jalan per tanggal 17 April 2023.

” 6 truk bersumbu dari tiga yang nekat beroperasi ditertibkan karena sudah melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” terang Kasat Lantas.

“Kami dari Polres Pematang Siantar menghimbau dan meminta para pengusaha untuk mematuhi dan mengikuti aturan pemerintah,” pungkasnya.

Bagikan :