Nasib Pemakzulan Wali Kota Susanti di Tangan Mahkamah Agung

Ketua DPRD Siantar, TImbul Lingga saat membacakan hasil paripurna, Senin (20/3/2023).
Bagikan :

SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Nasib dr. Susanti Dewayani Sp.A ada di tangan Mahkamah Agung setelah DPRD Pematang Siantar secara resmi memutuskan memberhentikannya sebagai wali kota Pematang Siantar.

Keputusan tersebut dihasilkan setelah DPRD menggelar rapat hak angket yang digelar di Gedung Harungguan Jl.Adam Malik Kota Pematangsiantar, Senin (20/3/2023).

Sidang Paripurna yang dihadiri 27 dari 30 anggota legislatif sempat diskors selama dua jam, kemudian dibuka kembali namun Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani tidak terlihat mengikuti sidang.

Ketua DPRD Timbul Lingga dan dua wakilnya yakni Mangatas Silalahi dan Ronald Tampubolon melanjutkan sidang Paripurna Hak Menyampaikan Pendapat. Hasil nya Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani diberhentikan sebagai Wali Kota.

“Atas dugaan pelanggaran sebagaimana disebutkan dalam Diktum I yang dilakukan, DPRD kota Pematang Siantar mengusulkan pemberhentian dr Susanti Dewayani sebagai Wali Kota Pematang Siantar sesuai dengan Pasal 78 ayat 1 huruf C ayat 2 huruf C, Undang-undang nomor 23 Tahun 2014  tentang Pemerintahan Daerah,” ucap Ketua DPRD Siantar di hadapan demonstran Aliansi Masyarakat kota Pematang Siantar.

Timbul menambahkan, Hak menyatakan pendapat (HMP) dalam sidang paripurna DPRD Siantar terkait pemakzulan Wali Kota Susanti akan menunggu putusan Mahkamah Agung (MA).

“MA memiliki kewajiban memeriksa, mengadili, memeriksa, dan memutuskan pendapat DPRD kota Pematang Siantar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” sebut Timbul. (WK/KTN)

 

 

 

Bagikan :