
PEMATANGSIANTAR– Seorang nasabah perusahaan pembiayaan PT Capella Multidana, Herbert Manik, mengaku merasa ditipu oleh pihak perusahaan setelah mobil yang ia kreditkan tidak lagi jelas statusnya. Herbert diketahui mengambil satu unit Daihatsu Sigra dengan tenor pembiayaan selama lima tahun.
Namun, pada Maret 2025, perjalanan kreditnya terganggu. Herbert menunggak tiga bulan cicilan lantaran terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Ia kemudian berkoordinasi dengan pihak perusahaan agar bisa membayar tunggakan satu bulan terlebih dahulu sambil mencari solusi. Dari pihak perusahaan, ia diminta membuat surat permohonan sekaligus menitipkan mobil tersebut ke gudang PT Capella Multidana.
Herbert menyanggupi permintaan itu. Tetapi hingga Mei 2025, permohonan yang ia ajukan tidak kunjung ditanggapi. Saat mendatangi kantor cabang di Jalan Medan, Kecamatan Siantar Martoba, ia justru mendapat informasi bahwa mobilnya telah dipindahkan ke kantor pusat PT Capella Multidana di Kota Medan. Padahal, saat itu ia berniat melunasi seluruh tunggakan cicilan.
“Kami tetap menunggu jawaban dari kantor pusat. Tapi sampai Agustus 2025, saya tidak mendapat kepastian apa pun. Niat saya jelas, ingin membayar semua tunggakan asalkan mobil dikembalikan,” ujar Herbert.
Sayangnya, pihak perusahaan memberikan syarat berbeda. Menurut Herbert, perusahaan menyatakan kendaraan hanya bisa dikembalikan jika ia melunasi seluruh sisa cicilan sampai tuntas, meskipun masa kreditnya baru berjalan sekitar tiga tahun.