SIANTAR – Kliktodyanews.com|| Modus hendak membeli, Togu Hermanto Simatupang (21) warga Jalan Pdt J.Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar Gelapkan Sepeda Motor Kawasaki Ninja milik Fachri Azis Purba (32) warga Jalan Lemeduk, Kelurahan Sidomukti Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan .
Peristiwa itu bermula pada Minggu tanggal 7 Mei 2023 lalu sekira pukul 13.00 WIB. Di mana Fachri Azis Purba bersama dengan istrinya memberitahukan kepada Farhan Saragih bahwa sepeda motor miliknya akan dijual.
Kemudian, pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023, sekira pukul 15.00 WIB, Farhan datang bersama Togu Simatupang ke rumah pelapor di Jalan Perak, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar untuk memfoto sepeda motor yang akan dijual Aziz tersebut. Mereka menyampaikan akan ada yang membeli sepeda motor itu.
Selang 15 menit, keduanya pun pergi meninggalkan rumah Azis. Karena tidak ada informasi dari Farha, Azis pun pergi menemui Farhan ke rumah kontrakan di Bukit Mas Jalan Pdt J. Wismar Saragih.
Azis pun mengajak Farhan ke Perumnas Batu VI untuk menjual sepeda motor tersebut, tetapi Farhan mengatakan agar tidak usah pergi ke sana, karena calon pembeli mempertanyakan soal speedometer sepeda motor itu.
“Ya udah ga usah jadi karena yang di Perumnas menanyakan tentang spidomternya, udah adek ini aja yang samaku tadi ke rumahmu kita tunggu. Lagi ngambil uang dia,” saran Farhan kepada Azis.
Kemudian berselang sekitar 20 menit, Togu Simatupang pun datang ke kontrakan Bukit Mas dan menanyakan harga berapa sepeda motor Azis akan dilepas. Azis pun menyampaikan harga yang harus dibayar sebesar sebelas juta lima ratus ribu rupiah dan tidak kurang lagi.
Togu lalu mengambil kunci kontak dan STNK sepedamotor yang terletak di lantai dan membawa sepedamotor itu dengan alasan akan memberitahukan kepada bosnya. Meski sempat tidak disetujui oleh Azis, namun karena Farhan mengatakan ” udah aman itu aku yang disitu” selanjutnya Togu membawa sepeda motor tersebut.
Namun Togu tak kunjung membawa kembali sepeda motor itu kepada Azis. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siantar Martoba.
Personel Reskrim Polsek Siantar Martoba lalu melakukan olah TKP dan informasi terkait adanya kejadian tersebut. Dari hasil penyelidikan,selanjutnya unit reskrim dipimpin oleh IPDA Sahat Sinaga menangkap Togu dari Jalan Pdt J.Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba.
Kemudian dari hasil interogasi bahwa sepeda motor itu titip dirumah temannya di Desa Mardinding, Kecamatan Pematang Silau, Kabupaten Simalungun. Unit Reskrim Polsek Martoba lalu memboyong pelaku dan mengamankan barang bukti ke Polsek untuk proses hukum lebih lanjut.(*)