Miliki Sabu, Pria Berusia 43 tahun Ditangkap Polisi di Siantar

Bagikan :

SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Seorang pria berinisial ES (43) diringkus Sat Narkoba Polres Pematang Siantar di Jalan Sibatu-batu Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar, Jumat (11/4/2023).  Saat diamankan ES sempat membuat Narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya, mengatakan personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang membawa Narkoba jenis sabu di Jl. Sibatu-batu Kel. Bah Sorma Kec. Siantar Sitalasari Kota Pematang Siantar tepatnya di pinggir jalan, lalu Personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan.

“Setelah sampai di lokasi, Personil Sat Narkoba melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berjalan kaki, dan langsung mengamankannya diketahui bernama ES (43),” sebut Rusdi.

Rusdi menambahkan saat diamankan, ES membuang sesuatu dengan tangan kanannya, lalu Personil Sat Narkoba menyuruh pelaku untuk mengambilnya lalu diperiksa ditemukan 1 (satu) paket Narkotika diduga jenis sabu.

Kemudia diinterogasi, ES mengaku masih ada menyimpan shabu dirumahnya, lalu Personil Sat Narkoba membawa ES ke rumahnya di Jl. Sibatu-batu Blok II Kel. Bah Sorma Kec. Siantar Sitalasari Kota Pematang Siantar dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet, 1 (satu) buah plastik klip berisi 2 (dua) paket Narkotika diduga jenis sabu, 1 (satu) buah dompet berisi uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung adapun total berat brutto sabu yang disita yaitu 0,53 gram.

Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematang Siantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. (AS/KTN)

Bagikan :