Pematangsiantar-Kliktodaynews.com DARI dekat simpang jalan masuk ke Hotel Mentari tepatnya di warung tuak jalan Sisingamangaraja Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara kota Pematang Siantar, Satres Narkoba Polres Pematang Siantar berhasil meringkus satu pria terduga penyalahguna narkotika jenis ganja, Minggu, 03 Mei 2020 pukul 21.00 Wib.
Dari pria bernama Frengki Satria (32) warga jalan Medan Gang Air Bersih ini, petugas menemukan satu (1) paket narkotika di duga ganja dari saku celana bagian belakang.
Tidak hanya itu. Ditemukan lagi dari saku celana depan sebelah kanan tiga (3) paket di duga ganja seberat 5.50 gram bruto. Uang senilai Rp 10.000.- (sepuluh ribu rupiah) dan satu (1) unit HP merk Samsung dari saku sebelah kiri.
Penangkapan Frengki Satria awalnya atas informasi masyarakat yang mengatakan di lokasi itu ada satu pria sedang membawa narkotika. Sebut Kasatres Narkoba AKP David Sinaga melalui Kasubbag Humas Polres Pematang Siantar IPTU Rusdi Ahyah dalam rilis pers yang dibagikan Paur Humas AIPDA Napena Surbakti.
Mendapat informasi tim opsnal langsung berangkat ke lokasi untuk mengintai dan melakukan penangkapan terhadap pria ini.
Saat di interogasi, Frengki mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang di jalan Meranti kota Pematang Siantar. Namun dia tidak mengetahui nama, hanya mengenal wajah. Ujar Humas
Untuk pengembangan ungkap jaringan serta proses hukum, Frengki Satria berikut barang bukti di bawa ke kantor Satres Narkoba Polres Pematang Siantar. (RED/KTN)