Miliki 17 Paket Sabu dan 1 Bungkus Ganja, Warga Jalan Perak Ditangkap Polres Pematangsiantar

Bagikan :

Siantar-Kliktodaynews.com|| Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap I.N (32) warga Jalan Perak Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar.

I.N ditangkap dengan 17 paket narkotika jenis sabu dan 1 bungkus jenis ganja, Selasa (5/3/2024).

“Penangkapan I.N dilakukan di Jalan Rakuta Sembiring Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar,” sebut Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH, Rabu, (6/3/2024)

JH menyampaikan penangkapan itu berawal dengan adanya informasi yang diperoleh dari masyarakat.

Selanjutnya, personil dari satuan narkoba langsung melakukan penyelidikan setelah dilakukan penyelidikan personil melakukan pemeriksaan terhadap I.N dan personil menemukan barang bukti berupa 17 paket narkotika jenis Sabu bruto 2,89 gram, 1 bungkus narkotika jenis ganja bruto 4,54 gram, 1 bungkus berisi plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital dan 1 buah HP merek Real Me warna hitam.

“Kemudian kita lakukan interogasi, I.N mengakui barang bukti narkotika berupa jenis sabu dan ganja tersebut miliknya sehingga I.N dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar,” terang JH.

“Saat ini I.N dan barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Bagikan :