PEMATANGSIANTAR — Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar, merespons cepat laporan masyarakat dengan melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) kebakaran satu unit rumah sewa di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Minggu (11/1/2026) sore.
Rumah tersebut diketahui disewa oleh Mbak Ramadhani (59). Kebakaran terjadi sekitar pukul 15.15 WIB dan sempat membuat panik warga sekitar.
Kapolsek Siantar Martoba AKP Martua Manik, SH, MH menjelaskan, sebelum kejadian, sekitar pukul 14.40 WIB korban bersama suaminya, Dede Erinza Sitorus (52), berada di dalam rumah. Saat itu, korban tengah mencuci pakaian menggunakan mesin cuci yang berada di dapur.
Sekitar pukul 15.00 WIB, suami korban meninggalkan rumah, sementara korban berada di dalam kamar. Mesin cuci ditinggalkan dalam kondisi menyala. Selang 15 menit kemudian, korban merasa kepanasan dan mencium bau asap. Saat keluar dari kamar, korban melihat api sudah membesar dari bagian dapur.
Korban kemudian keluar rumah untuk meminta pertolongan kepada tetangga.
Sekitar pukul 15.30 WIB, sebanyak lima unit mobil pemadam kebakaran milik Pemerintah Kota Pematangsiantar dan satu unit milik STTC, dibantu BPBD Kota Pematangsiantar, tiba di lokasi dan langsung melakukan pemadaman.
Personel piket Polsek Siantar Martoba bersama piket fungsi Polres Pematangsiantar turut mengamankan lokasi kejadian yang dipadati warga. Api akhirnya berhasil dipadamkan sekitar pukul 16.30 WIB. Selanjutnya, pihak PLN, personel Polsek Siantar Martoba, serta Tim Inafis Satreskrim Polres Pematangsiantar melakukan olah TKP.
