Meresahkan Warga, Camat Beri Batas Waktu Satu Bulan Relokasi Peternakan Babi di Jalan Narumonda

Bagikan :

PEMATANGSIANTAR – Keberadaan peternakan babi di jalan Narumonda Atas, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar kerap jadi sumber keluhan masyarakat.

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Kecamatan Siantar Selatan dan Kelurahan Martimbang bakal melakukan penertiban terhadap peternakan babi tersebut.

“Kami buat Surat Pernyataan kepada warga tersebut, wajib menghentikan kegiatan ternak di sekitar perumahan atau memindahkan lokasi kandang ternak babinya paling lama satu bulan,” ungkap Camat Siantar Selatan, Henri Gunawan Purba kepada kliktodaynews.com, Sabtu, (27/7/2024).

Henri pun menyampaikan akan melakukan tindakan tegas jika peternak tidak menutup atau memindahkan ternaknya

“Jika tdk dilaksanakan akan ditindak sesuai peraturan/Perda,” sebut Henri.

Sebelumnya, warga mengeluhkan aroma menyengat yang berasal dari peternakan babi tersebut.

Salah satu masyarakat menceritakan terkait keberadaan ternak babi di kawasan padat penduduk sudah sangat meresahkan, “tiap hari lah kami mencium aroma tak sedap, sudah hampir setahun itu berdiri peternakan babi” ujar masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya.

Terkait keresahan tersebut,  ia bersama warga lainnya sudah menyampaikan keluhan ke pihak kelurahan, namun hingga hari ini aktivitas ternak masih berjalan.

 

Bagikan :