Meresahkan dan Membahayakan Pengguna Jalan, Odong-odong di Siantar Minta Ditertibkan

Bagikan :

Salah satu kejadian yang hampir saja berujung kecelakaan dialami oleh (YT), seorang pengendara yang enggan disebutkan namanya, Kamis (13/02/2025) sekitar pukul 18:00 WIB. Saat melintas di persimpangan Jalan Sudirman menuju Jalan WR. Supratman, (YT) hampir terserempet oleh odong-odong yang tengah melaju. Kejadian bermula saat beberapa kru odong-odong menawarkan balon dan membujuk (YT) untuk naik, meskipun jalan sudah macet. Sempat terjadi adu mulut antara (YT) dan pengemudi odong-odong serta kru-nya, yang justru terkesan menantang dan tidak menghargai keadaan jalan yang sudah padat.
“Gak ngerti lagi, hampir nyerempet! Odong-odong ini, kendaraan sok jagoan kali di Siantar,” ujar (YT) kesal sambil melanjutkan perjalanannya membonceng anak dan istrinya.
Kehadiran odong-odong di jalan raya tidak hanya membahayakan keselamatan pengendara lain, tetapi juga mengganggu ketenangan masyarakat, terutama saat jam-jam ibadah. Banyak warga yang mengeluhkan suara keras musik dari odong-odong yang beroperasi di siang hari, bahkan saat adzan berkumandang. Kejadian serupa sering kali terjadi di sekitar Mesjid Raya Kota Pematangsiantar dan Mesjid di Kantor PLN, yang sangat mengganggu kekhusyukan umat beribadah.
Padahal, odong-odong seharusnya tidak diizinkan melintasi jalan raya. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, odong-odong dianggap tidak layak melintas di jalan raya karena bukan angkutan umum dan hasil modifikasinya dinilai tidak aman.

Bagikan :