Mengganggu Kepentingan Publik dan Pejalan Kaki, Wali Kota Siantar Diminta Bongkar Stand di Atas Trotoar

Stant berdiri diatas trotoar, jalan Perintis Kemerdekaan, Pematang siantar
Bagikan :

SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Pemerhati kota Siantar, Rocky Marbun meminta pemerintah kota Siantar yakni Wali Kota Susanti melalui Satpol PP  mengambil sikap tegas untuk mengembalikan fungsi trotoar untuk para pejalan kaki.

“Pemko harus tegas dalam hal ini dan jangan tebang pilih, seluruh trotoar yang ada harus bersih dari gangguan sehingga masyarakat dapat menggunakannya dengan nyaman,” kata dia.

Menurut dia, pendirian stand/tenda jualan diatas trotoar di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar merupakan pembangkangan terhadap peraturan yang ada.

“Mengapa stand berdiri dulu baru mengurus izin ? Itu kan sudah merupakan pembangkangan terhadap peraturan di kota Ini.,” tegas Rocky.

Rocky menambahkan pendirian stand di atas trotoar sudah menggangu kenyamanan para pejalan kaki dan mulai menimbulkan polemik di tengah masyarakat kota Siantar.

“Selain mengganggu pejalan kaki, pendirian stant di atas trotoar sudah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 45 dimana definisi trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas,” sebut Rocky Marbun.

Kemudian, pada pasal 131 diatur bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain. Ancaman sanksi bagi pelanggar atau menggunakan trotoar sebagaimana mestinya antara lain diatur di pasal 274 ayat 2 dimana setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi kelengkapan jalan dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

“Peraturan lain mengenai trotoar diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan. Berdasarkan pasar 34 ayat 4 disebutkan, trotoar, hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki,” tegas Rocky.

Rocky pun menyarankan Pemko Siantar segera melakukan penertiban terhadap stand yang berdiri di atas trotoar di kawasan Adam Malik, dan kegiatan Imlek Fair sebaiknya dipindah ke kawasan lain yang tidak mengganggu kepentingan umum atau masyarakat banyak.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Pematangsiantar, Robert Samosir saat dikonfirmasi mengatakan  kegiatan atau pendirian stand di kawasan Adam Malik belum memiliki izin.

“Setau aku belum, belum ada informasinya sama kami izinnya, belum tau kita,” sebutnya melalui saluran telepon, Sabtu (7/1/2023).

Ia pun menambahkan hal tersebut akan dirapatkan tindak lanjutnya di kantor Lurah Proklamasi.  (WK/KTN)

Bagikan :