Segala opsi dan masukan akan menjadi pertimbangan dalam menentukan nasib pedagang,” terangnya disambut tepuk tangan para pedagang.
Sebelumnya, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pematangsiantar Agustina Sihombing menjelaskan kondisi Pasar Horas pasca kebakaran gedung IV, yang terjadi Minggu (22/09/2024) siang.
Agustina menerangkan, Pemko Pematangsiantar telah mengeluarkan status tanggap darurat bencana non alam sehari setelah peristiwa, atau Senin (23/09/2024). Berdasarkan itu, para pedagang dipindahkan sementara ke ruas Jalan Merdeka untuk berdagang, yang notabene bukan tempat semestinya.
Masa tanggap darurat itu telah berakhir Minggu (06/10/2024). Karena situasi belum pulih, Pemko Pematangsiantar memperpanjang 14 hari lagi, dan berakhir Minggu (20/10/2024).
Menjelang berakhirnya masa perpanjangan, lanjutnya, Pemko Pematangsiantar harus mengambil kebijakan menempatkan para pedagang ke lokasi yang semestinya. Opsi lahan eks Rumah Potong Hewan (RPH) di Jalan Melanthon Siregar masuk dalam pertimbangan.
Dalam sesi tanya jawab, seluruh pedagang kurang setuju jika dipindahkan dari lapak berjualan saat ini.
Salah seorang pedagang, A Siboro menyampaikan mereka kurang setuju untuk pindah dari lapak berjualan saat ini di Jalan Merdeka. Alasannya, di lokasi yang baru yang ditentukan, tidak menjamin ramainya pembeli.
Pedagang daging ini memberikan solusi kepada Pemko Pematangsiantar. Katanya, ia dan pedagang lainnya sebaiknya dipindahkan ke gedung I, II, dan III Pasar Horas. Sebab di gedung-gedung itu masih banyak kios tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.