Pematangsiantar-Kliktodaynews.com Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melahirkan kebijakan baru mengenai tranportasi online. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tarif ojek online baru untuk Grab dan Gojek akan mulai berlaku hari ini (9/8/2019) di 88 kota dan kabupaten lainnya.
Banyak masyarakat yang mengeluhkan kenaikan tarif ini apalagi sering menggunakan jasa transportasi online seperti GoJek.
Salah satu pengguna ojek Online Jessica (17) mengeluh dengan adanya kebijakan tarif tersebut. Pasalnya, kenaikan harga itu cukup tinggi.”Cukup terasa kenaikannya kata Jessica yang sehari-hari menggunakan transportasi online kepada kliktodaynews, Pematangsiantar, Jumaat (09/8/2017).
Jessica mengatakan lebih baik kembali lagi naik angkot dari pada GoJek, biasanya saya sekali naik gojek hanya Rp.4000 ( empat ribu rupiah), sekarang harus bayar Rp.9.000 (sembilan ribu rupiah) lewat 100 % kenaikannya ungkapnya kesal.
Tanggapan dari masyarakat lain Oberlin(50) mengeluhkan kenaikan tarif online pasalnya dia menggunakan jasa ojek online untuk pergi ke pasar setiap hari. “Jadi tambah pengeluaran saya 2 kali lipat untuk ongkos naik GoJek”.
Media kliktodaynews.com mengkonfirmasi masalah kenaikan tarif ini ke pihak GoJek Indonesia, Head of Regional Corporate Affairs Gojek Wilayah Sumatera Teuku Parvinanda mengatakan “Kami telah menerima instruksi dari Kemenhub terkait jumlah kota tambahan untuk penerapan tarif sesuai dengan KP 348/2019. Per hari Jumat 9 Agustus 2019, kami mematuhi arahan tersebut dengan menyesuaikan Biaya Jasa di wilayah tambahan yang ditentukan”.
GOJEK memiliki misi yang sama dengan pemerintah untuk memastikan pendapatan mitra driver yang berkesinambungan dan mendukung iklim persaingan yang sehat.
Sebagai ekosistem karya anak bangsa, GOJEK akan terus menjadi yang terdepan dalam memastikan kepuasan mitra dan pengguna layanan GOJEK. (JOS/KTN)