Pematangsiantar-Kliktodaynews. Com
DPD KNPI Pematangsiantar melalui pres rilis tertulisnya yang dikirimkan ke meja redaksi kliktodaynews.com membeberkan,Bahwa sebelumnya KNPI telah melayangkan surat kepada Polresta Pematangsiantar pada 4 Oktober 2019 dan tembusan ke Poldasu untuk merespon keresahan masyarakat terkhususnya pemuda.
Dalam surat tersebut, mendesak kepolisian agar bertindak tegas memberantas dan menutup praktek perjudian di Kota Pematangsiantar.
Wakil Sekretaris DPD KNPI Pematangsiantar Ali Yusuf Siregar menyampaikan kekecewaannya terhadap lambannya tindakan Kepolisian untuk menindaklanjuti surat yang telah dilayangkan oleh DPD KNPI Pematangsiantar.
“Kami dari DPD KNPI telah menyurati Polresta Pematangsiantar untuk memberantas dan menutup praktek perjudian di Kota Pematangsiantar pada 4 Oktober 2019 lalu dengan tembusan Polda Sumut. Hingga saat ini setelah sebulan surat yang kami layangkan pihak Kepolisian belum juga tampak menindaklanjuti surat tersebut bahkan sangat terkesan lamban dalam prosesnya,” ungkapnya.
Mantan Sekretaris Umum HMI Pematangsiantar ini menilai bahwa Kepolisian terkesan lemah dan tak berani untuk memberantas dan menutup praktek judi di Pematangsiantar.
“Saya rasa Kepolisian Polresta Pematangsiantar memang lemah dan mungkin tak berani untuk memberantas dan menutup judi di Pematangsiantar. Karena dari sekian banyak keluhan masyarakat dan laporan dari berbagai organisasi kepemudaan, keagamaan serta KNPI selaku wadah berhimpun OKP yang disampaikan ke Polresta Pematangsiantar maupun ke media tak pernah terlihat kinerja maupun upaya nyata yang ditunjukkan Polresta Pematangsiantar secara serius dalam memberantas dan menutup usaha judi selain hanya menangkap para juru tulis (Jurtul) di level paling bawah,” tegasnya.
Dilanjutkannya, maraknya keberadaan praktek judi di Pematangsiantar selain meresahkan dan menjadi penyakit masyarakat tentunya sangat mencoreng citra Kota Pematangsiantar yang damai dan penuh toleransi.
“Kota ini sangat dikenal dengan toleransinya, bahkan beberapa kantor pusat Gereja, Vihara dengan salah satu patung dewi tertinggi di asia, banyaknya Mesjid dan pusat kegiatan keagamaan berada di Kota Pematangsiantar. Maka dengan adanya keberadaan praktek judi apa lagi judi berkedok permainan ketangkasan di beberapa lokasi gelanggang permainan (Gelper), di stasiun kereta api yang beroperasi 24 jam, keberadaannya tak jauh dari tempat ibadah, sekolah, area pemukiman dan bahkan dekat dengan Kantor Walikota, Pengadilan, Kejaksaan dan Polresta Pematangsiantar. Tentu ini sangat meresahkan dan bakal menjadi penyakit masyarakat serta bisa dikatakan telah mencoreng citra Kota Pematangsiantar yang dikenal toleran dan relijius,” Ungkapnya.
Untuk menindaklanjuti surat DPD KNPI Pematangsiantar yang belum direspon secara maksimal oleh Polresta Pematangsiantar, Ali menyampaikan bahwa DPD KNPI Pematangsiantar akan segera melakukan aksi menurunkam massa dan bahkan akan melaporkan pihak Polresta Pematangsiantar ke Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) bila tak kunjung serius untuk memberantas dan menutup praktek judi di Kota Pematangsiantar.
“Polresta Pematangsiantar dalam penilaian kami selain lemah dalam kinerjanya untuk memberantas dan menutup judi di Pematangsiantar, juga patut diduga melakukan praktek pembiaran sehingga peredaran judi sudah semakin marak di wilayah hukum Polres Kota Pematangsiantar,” jelasnya.
Untuk itu DPD KNPI Pematangsiantar akan melakukan aksi massa untuk mendesak Polresta Pematangsiantar bekerja lebih serius untuk memberantas dan menutup praktek judi di Pematangsiantar.
Hasil investigasi lokasi judi jenis game permainan(gelper) selain di stasiun ada juga di 2 tempat dilokasi Ruko bekas penjara lama jalan sutomo. Kemudian judi jenis Togel dan Hongkong diduga ada beberapa bandar nya bebas melakukan bisnisnya, sebab menurut info mereka memberikan upeti kepad aparat keamanan dan juga ada buat media. (RED/KTN)