Jadi bagaimana menaikkannya, sedangkan usulan dari Pemko Siantar saja tetap (tidak dinaikkan), dan data itu dipegang sama pegawai Dinas Kesehatan yang melaporkan itu ke DPRD,” ungkap Mangatas.
Lalu Mangatas menegaskan, bahwa dirinya sama sekali tidak pernah mencoret usulan kenaikan TPP ASN bidang kesehatan, sebagaimana dituduhkan dr Susanti Dewayani pada debat kandidat beberapa hari yang lalu.
“Yang disampaikan Susanti saat debat calon itu, tidak benar. Tidak benar saya yang mencoret. Saya saat debat kandidat itu tidak diberikan waktu untuk menjawabnya,” ucap Mangatas.
Bukan hanya itu, sebutnya, saat debat calon pada 4 Nopember 2024 yang lalu, banyak hal yang tidak diketahui Susanti. Seperti, selaku calon petahana, Susanti malah tidak tahu besaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Siantar. Baik PAD tahun 2024, maupun PAD tahun sebelumnya.
Pada debat calon yang lalu, Susanti Dewayani menyebut PAD tahun 2024 sebesar Rp 160 juta. Besaran PAD 2024 yang disebut Susanti itu, sama sekali tidak benar. Sebab PAD Siantar tahun 2024 sebesar Rp 171,78 miliar. (*)