MAJELIS HAKIM TIDAK DAPAT MENERIMA GUGATAN YAYASAN HARKRISHAN SAHIB P.SIANTAR
PEMATANGSIANTAR – Kliktodaynews.com|| Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Diketuai oleh Hakim Derman Parlungguan Nababan, Kamis, 9 Agustus 2021 dalam putusannya menyatakan dengan tegas , tidak dapat menerima gugatan Yayasan Sosial Sikh Darbar Harkrishan Sahib Pematangsiantar.
Dalam release informasi penelusuran perkara, PN Pematangsiantar, diuraikan gugatan penggugat Yayasan Sikh Darbar Harskrishan Sahib tidak dapat diterima baik dalam pokok perkara mau maupun dalam rekonvensi.
“Fakta-fakta di persidangan yang diungkap tergugat adalah merupakan sebagian dari pertimbangan Majelis Hakim untuk tidak menerima gugatan tersebut”, kata praktisi hukum advocat Gusti Ramadhani.SH, memperkirakan alasan majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
Gusti yang mengikuti persidangan ini menguraikan, fakta dan data yang diungkap tergugat melalui kuasa hukumnya di persidangan sudah sangat jelas dan terang benderang kalau Yayasan Sosial Sikh Darbar Shri Harkrishan belum memiliki ijin untuk mengelola gurdwara (rumah ibadah umat Sikh). Seperti yang dinyatakan dalam persidangan oleh sejumlah saksi saksi dari Kanwil Kementerian Agama Sumut, FKUB Pematangsiantar, Parisada Hindu Dharma Indonesia Sumut , kalau lembaga dan institusi tersebut belum pernah menerbitkan rekomendasi dan ijin bagi Yayasan Sosial Sikh Darbar Harkrishan untuk mengelola rumah ibadah.
Menurut Gusti Ramadhani, Majelis Hakim menyatakan tidak dapat menerima gugatan dapat dimaknai kalau gugatan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.Gugatan eror in persona atau plurium litis consortium, gugatan mengandung cacat ( obscuur libel) dan mungkin juga gugatan melanggar yurisdiksi ( kompetenti) absolut, kata advocat Gusti menutup penjelasannya. (REL/KTN)