Mahasiswa Desak Kejari Siantar Usut Tuntas Dugaan Pemalsuan Dokumen Negara yang Dilakukan Wali Kota dkk

Bagikan :

SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Sejumlah mahasiswa dan pemuda Siantar-Simalungun menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar, Senin (27/3/2023).

Mereka mendesak Kejari Pematang Siantar untuk segera memanggil/memeriksa terlapor Wali Kota Pematang Siantar dalam dugaan pemalsuan dokumen negara.

“Kami mendesak segera memanggil dan memeriksa Walikota Pematangsiantar dan sejumlah pejabat lainnya terkait dugaan pemalsuan dokumen negara tersebut,”kata koordinator aksi Gading Simangunsong.

Para pendemo mendesak Kejari agar segera menuntaskan dan memproses secara transparan laporan pengaduan yang telah disampaikan ke Kejari.

“Kalau dalam waktu dekat kami belum mendapatkan jawaban dari kejaksaaan, kami akan kembali melakukan aksi unjuk rasa dengan jumlah yang lebih banyak,” kata Gading.

Dalam aksi tersebut, para pendemo juga membawa sejumlah pamflet.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kota Pematang Siantar, Rendra Pardede menemui para demonstran mengatakan bahwa laporan yang disampaikan ke Kejari Siantar beberapa hari lalu sedang ditelaah dan dalam waktu dekat hasilnya akan disampaikan secepatnya.

“Saya berharap rekan-rekan bersabar, saat ini laporan yang sudah masuk ke Kejari sedang ditelaah, secepatnya akan menindaklanjuti laporan itu dan menyampaikan hasilnya secepatnya,” kata Rendra.

Kemudian, setelah melakukan aksi unjuk rasa di Kejari, para demonstran bergerak ke kantor Wali Kota Pematang Siantar. Namun karena Wali kota tak kunjung hadir, demonstran melakukan pembakaran ban di tengah ruas jalan protokol yang mengakibatkan kemacetan.

Sebelumnya, Kelompok Cipayung Plus melaporkan Wali Kota dr Susanti Dewayani ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar pada Jumat (24/3/2023).

Dalam laporannya Cipayung menduga telah terjadi pemufakatan jahat yang dilakukan wali kota Siantar dan kawan-kawan (dkk) bersama Deputi Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Nasional (BKN) ddk, dengan melakukan pemalsuan dokumen negara Berita Acara rapat, Rabu 14 Desember 2022. (WK/KTN)

 

 

Bagikan :