LRR DESAK BONGKAR PAKSA BANGUNAN YAYASAN BUDDHIST

Lokasi Bangunan diatas DAS
Bagikan :

Pematangsiantar-Kliktodaynews Lingkar Rumah Rakyat minta Walikota melalui Satpol PP segera membongkar bangunan diduga milik Yayasan Buddhist Majusri yang sedang di bangun di atas Daerah Aliran Sungai Bahbolon Pematangsiantar Jalan Sipiso-piso.

Hal ini tertuang dalam suratnya No : 002/ex/LRR/LP/III/2019 tanggal 8 Maret 2019 yang ditujukan kepada Walikota, Satpol PP dan PIT Pematangsiantar.

“ini surat kita yang kedua kita tujukan kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar, namun sepertinya bak angin lalu saja, kemarin jelas Kepala Satpol PP mengatakan bukan hanya diatas DAS Surat Ijin Membangunnya pun juga tidak ada,’ucap Direktur LRR Kota Siantar Bangun Pasaribu.

Sebelumnya surat sudah dilayangkan melalui surat nomor : 001/ex/LRR/LP/II/2019 tertanggal 22 februari 2019 prihal : penertiban DAS Bahbolon ditujukan kepada Walikota Cq.Satpol PP dan PIT.

Sangat berbeda dengan bangunan RIVER Cafe dijalan Siantar Square yang menurut, pemerintah Kota Pematangsiantar berdiri diatas DAS, hanya dalam satu hari dengan mengerahkan kekuatan Polisi Pamong Praja, Polisi, Polisi Militer dan dinas terkait bangunan terbongkar tanpa menyisahkan dinding, dan hanya pondasi tersisa.

kita meminta segera mungkin perlakuan yang sama juga terhadap bangunan Yayasan Buddhist di Jalan Sipiso-piso. sebab sudah nyata melanggar Undang – undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang BAB VIII Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat poin d.Mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang diwilayahnya dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai BAB II Ruang Sungai pasal 9.Garis sempadan pada sungai tidak bertanggul didalam perkoataan ditentukan :

a.Paling sedikit berjarak 10 m dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 m.

b. Paling sedikit berjarak 15 m dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 m sampai dengan 20 m.

c. Paling sedikit berjarak 30 m dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih 20 m.

“Jika hal ini tidak dilaksanakan dalam satu minggu ini maka kita akan melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Walikota Pematangsiantar,”Tutup Pasaribu.(JS/ktn)

Bagikan :