LBH POROS Desak Penindakan Tegas atas Dugaan Peredaran Narkoba di Koin Bar Pematangsiantar

Bagikan :

PEMATANGSIANTAR — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) POROS angkat suara terkait informasi yang kembali mencuat mengenai dugaan peredaran narkoba jenis ekstasi di tempat hiburan malam (THM) Koin Bar di Kota Pematangsiantar.

Direktur LBH POROS, Willy Sidauruk SH.,M.Si., menilai isu ini bukan perkara sepele, melainkan persoalan serius yang menyangkut keselamatan publik, moral generasi muda, dan citra kota.

Dalam keterangan resminya, LBH POROS menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum dan mendesak aparat kepolisian untuk bertindak cepat dan tegas.

“Jika benar ada koordinasi dalam peredaran ekstasi di Koin Bar seperti diberitakan, ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di sana sudah bersifat terorganisir dan sistemik, bukan sekadar penyalahgunaan individual,” tegas pernyataan Willy..

Tuntutan LBH POROS kepada Aparat Penegak Hukum

1. Penyelidikan menyeluruh
Aparat diminta menyelidiki semua pihak yang diduga terlibat — mulai dari pemilik atau koordinator, pihak manajemen, hingga para pengedar. LBH POROS menekankan perlunya pengawasan ketat terhadap aktivitas di Koin Bar.

2. Transparansi proses hukum
Penanganan kasus harus terbuka agar masyarakat mengetahui bahwa hukum ditegakkan tanpa tebang pilih dan tidak ada unsur pembiaran.

3. Penegakan hukum tegas
LBH POROS mendorong tindakan hukum yang memberikan efek jera, sekaligus mengevaluasi izin operasional tempat hiburan tersebut apabila terbukti menjadi lokasi peredaran narkoba terorganisir.

4. Perlindungan masyarakat, khususnya generasi muda, upaya pemberantasan narkoba harus konsisten untuk menjaga masa depan generasi muda serta mencegah citra Pematangsiantar tercemar sebagai “sarang narkoba”.

Bagikan :