SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Indonesia, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Sumatera Utara, Sosialisasi Undang-undang (UU) Perlindungan Anak di ruang aula SMA Negeri 6 Jalan Cadika, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar, Senin (24/10/ 2022).
Siswa yang mengikuti sosialisasi dikatakan antusias mendengarkan paparan undang-undang yang disampaikan Ketua LBH Gerak Indonesia, Jusniar Endah Siahaan.
Ini dikatakan Koordinator Divisi Hukum dan Perlindungan Anak, LBH Gerak Indonesia, Candra Malau didampingi Jusniar Endah Siahaan dan Milton Napitupulu dalam konferensi pers di kantor Jalan Melanthon Siregar.
Sosialisasi itu kata Candra atas kerjasama LBH Gerak Indonesia DPD Provinsi Sumatera Utara dengan Cabang Dinas Pendidikan Kota Pematang Siantar-Simalungun yang dipimpin James Siahaan.
“Ini agenda pertama dari 6 agenda yang akan kami kerjakan di wilayah Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun,” katanya.
Untuk tahun ini di Pematang Siantar akan di gelar di SMA Negeri 6, kemudian di SMK Negeri 1 dan SMA Negeri 1.
Sedangkan untuk Kabupaten Simalungun di SMA Negeri 1 Perumnas Batu 6, SMK Negeri 1 Kecamatan Siantar, dan SMA Negeri 1 Tanah Jawa.
Candra menjelaskan sosialisasi merupakan salah satu program LBH Gerak Indonesia.
Yang mendasari dilakukannya sosialisasi itu karena minimnya sosialisasi yang dilaksanakan di Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun.
“Harapan kita ke depan para siswa mengetahui dan memahami UU Perlindungan Anak. Kemudian, berharap dengan sosialisasi akan terminimalisir tindakan kekerasan pada anak,” kata Candra.
Pihaknya memilih sosialisasi di tingkat SMA dan SMK, karena siswa dinilai dapat lebih memahami apa yang disampaikan pemateri.
Disebutkan, tindakan kekerasan yang perlu mendapatkan perlindungan tidak hanya pada kekerasan fisik, termasuk di dalamnya tindakan kekerasan melalui media sosial.
Sementara itu, insiator sosialisasi UU Perlindungan Anak, Milton Napitupulu mengungkapkan, sosialisasi hak anak menjadi penting, dan sangat urgen mengingat ada sanksi-sanksi bagi pelaku.
“Tindakan kekerasa terhadap anak, bisa saja terjadi karena pelaku belum memahami apa resiko yang akan dihadapinya karena tindakan tersebut. Andaikan dia tahu, akan menjalani hukuman badan 15 tahun, misalnya. Dia tidak akan melakukannya,” kata Milton Napitupulu.
Ketika UU perlindungan anak sudah ada, tidak otomatis hak-hak anak itu menjadi terlindungi.
“Nah, untuk itu perlu kerja keras dari semua pihak untuk sosialisasi UU Perlindungan Anak, dan untuk sekolah perlu dilakukan pengetahuan psikologi perkembangan anak-anak terhadap guru,” kata Milton.
Sosialisasi terkait UU Perlindungan Anak, saat ini katanya masih rendah dan belum merata.
“Jangan-jangan ada orang yang belum pernah dengar tentang UU Perlindungan Anak. Padahal undang-undang tersebut, dibuat untuk menguatkan system sosial itu sendiri, supaya satu sama lain, saling menghormati dan menghargai,” ujar Milton.
Menurut Milton Napitupulu, sosialisasi masalah perlindungan anak, akan lebih efektif jika disampaikan melalui lagu.
Makanya, pada acara sosialisasi UU Perlindungan Anak yang diinisiasinya tersebut, mengumandangkan tiga lagu, dan dua diantarnya, adalah ciptaannya.
“Anak-anak akan lebih muda menangkap dan mencerna hak-haknya melalui lagu. Seperti tadi, anak-anak melalui lagu, dapat mengetahui akan hak-haknya,” kata Milton Napitupulu.
Dia mengapresiasi upaya sosialisasi yang dilaksanakan LBH Gerak Indonesia.
“Harapan kita, khususnya di Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun, stop tindak kekerasan terhadap anak,” tungkasnya.
Ketua LBH Gerak Indonesia DPD Provinsi Sumatera Utara, Jusniar Endah Siahaan menyampaikan ucapan terimakasih kepada kepala Cabang Dinas Pendidikan Kota Pematang Siantar-Simalungun dan Kepala SMA Negeri 6 serta para guru, yang telah memberikan tempat untuk terselenggaranya sosialisasi. (Ari)