Law Office Rekan Joeang Laporkan Oknum Notaris RAS ke Majelis Pengawas Notaris Siantar-Simalungun

Law Office Rekan Joeang
Bagikan :

PEMATANGSIANTAR – Kliktodaynews.com||  Law Office Rekan Joeang melaporkan oknum Notaris inisial RAS  ke Majelis Pengawas Notaris Daerah Siantar-Simalungun. Surat pengaduan juga ditujukan ke Dewan Kehormatan Notaris Siantar-Simalungun dan Pengawas IPPAT Daerah Siantar-Simalungun.

Hotma Moga Yakin Sitompul S.H, menerangkan mereka  sebagai kuasa hukum dari Lillis Suharti Batu Bara sesuai surat kuasa tertanggal 19 Mei 2022 melaporkan RAS dengan surat nomor 001.005/LAW OFFICE/RJ/PG/V/2022.

“Kita melayangkan surat pengaduan dugaan pelanggaran kode Etik notaris dan daerah Pelanggaran Pelaksanaan Jabatan Notaris yang diduga dilakukan oleh RAS,” sebut Hotma saat temu pers di Cafe Hordja, Jl. Wandelvad, Proklamasi, Kec. Siantar Bar., Kota Pematang Siantar, Sabtu (4/6/2022).

Hotma menerangkan bahwa kliennya selama bekerja sejak Oktober 2019 sampai Januari 2022 hanya dibayar dengan upah Rp. 9 juta.

Masih menurut Hotma, selama bekerja kliennya selalu mendahulukan biaya pengeluaran yang timbul atas pekerjaan yang diperintahkan oleh RAS.

“Berdasarkan keterangan dari klien kami, RAS berjanji akan membayarkan upah kepada Lilis Batu Bara setelah berkas yang  yang dikerjakan selesai dan tagihan pembayaran ke pihak Bank. Namun pada kenyataannya RAS hanya membayar sebagian biaya pengeluaran atas pekerjaan yang diselesaikan.

Hotma juga menegaskan melaporkan RAS atas dugaan penggelapan pajak, dimana terdapat ada ketidaksesuaian antara akta perjanjian pengikatan jual beli dan kuasa No.5 pada tanggal 4 Desember 2022 dengan akta perjanjian kredit no.6 pada tanggal 14 Desember 2020 atas pembelian rumah di perusahaan Meranti Land dengan nama nasabah inisial FAS terhadap salah satu Bank di Pematangsiantar.

“Dalam akta perjanjian kredit tersebut, RAS menyatakan bahwa harga pembelian rumah adalah sebesar Rp.1,2 Milliar, namun dalam akta jual beli tercantum harga rumah tersebut hanya sebesar Rp. 600 juta. Dalam pembayaran pajak juga, RAS  menyetorkan pajak bukan dari harga 1,2 M tetap setoran pajak dari harga transaksi sebesar Rp. 600 juta ke instansi yang berwenang,” jelas Gusti.

Dengan tegas Hotma juga menyatakan bahwa kliennya saat ini ada memegang kurang lebih 120 sertifikat yang terkait dengan pekerjaan RAS.

“Kami kuasa hukumnya menduga bahwa RAS telah melakukan penyalahgunaan keadaan (undue influence) yang bertentangan dengan tanggung jawab dan kewajiban RAS secara ex oficio yang mengakibatkan timbulnya kerugian dan terganggunya kepentingan hukum kliennya,” pungkas Hotma.

Hingga berita ini ditanyangkan, redaksi belum berhasil  memintai keterangan dari oknum Notaris RAS perihal dirinya dilaporkan Law Office Rekan Joeang ke Majelis Pengawas Notaris Daerah Siantar-Simalungun. (WK/KTN)

 

 

Bagikan :