Pematangsiantar – Kliktodaynews.com Lasma Timour Sinaga, warga Jalan Mangga Ujung, Kelurahan Bp Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, resmi melaporkan pengacara MP di Polda Sumut, Jumat (16/20/2020).
“Saya sudah laporkan pengacara MP di Polda Sumut, hari ini Jumat, 16 Oktober,” kata Lasma Sinaga yang didampingi kuasa hukumnya Jusniar Siahaan dari kantor advokat Jusniar Siahaan dan Partner Jalan Cipto, Kota Pematangsiantar.
Bukti laporan dikirimkan Lasma Sinaga melalui WA, dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/2001/X/2020/SUMUT/SPKT ‘II’ tertanggal 16 Oktober 2020 yang ditandatangani AKBP Pol Benma Sembiring.
Lasma Sinaga telah melaporkan tentang peristiwa pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 170 Jo 406 KUHPidana, pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2020 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Amalia Blok IX, Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, pelapor atas nama Lasma Timour Sinaga dan terlapor atas nama MP dkk, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/2001/X/2020/SUMUT/SPKT ‘II’ tanggal 16 Oktober 2020.
“Saya berharap masalah ini mendapatkan perhatian khusus dari pihak Polda Sumut, karena saya sebagai warga yang lemah dan tidak paham hukum, datang meminta perlindungan dari tindakan semena-mena dari seorang pengacara yang menurut saya, sudah sangat memahami apa yang disebut hukum,” kata Lasma Sinaga.
Menurut Lasma Sinaga, pihaknya sudah menyimpan video bagaimana arogannya pengacara MP saat merusak tembok semen (pagar) pembatas lahan milik saya, yang saya beli dari Jujur Sitorus dengan bukti kuitansi pembayaran tanah senilai Rp 15 juta di tahun 2012.
SEBELUMNYA Menurut Timour br. Sinaga, pengrusakan sudah berulangkali terjadi, dan diperkirakan sudah yang kesembilan kalinya, tembok semen (pagar) yang dibangunnya, dirusak oleh orang tidak dikenal.
“Ini yang kesimbalan kalinya terjadi pengrusakan. Setiap kali kami bangun, selalu saja ada yang merusak atau merubuhkannya. Kami tidak mengetahui, siapa pelakunya,” ungkapnya.
Tetapi, pada pembangunan tembok semen (pagar) yang kesembilan kalinya ini, Lasma Sinaga menjelaskan, bahwa pihaknya berhasil menangkap tangan pelaku pengrusakan tersebut.
“Adik saya yang kebetulan berada di lokasi lahan tersebut, akahirnya menangkap tangan pelaku pengrusakan. Bahkan, merekam (video) perbuatan itu, yang dilakukan seorang pengcara, yang inisialnya MP,” katanya.
Atas dasar inilah, Timour br. Sinaga akan membuat laporan ke Poldasu.
“Saya merasa heran, bagaimana seorang pengacara yang memahami masalah hukum, dengan semena-mena melakukan pengrusakan,” kata Lasma Sinaga
Sampai sejauh ini kru media kliktodaynews belum berhasil meminta keterangan MP sampai berita ini diterbitkan. (Rel/KTN)