Pansus kemudian merekomendasikan agar pimpinan DPRD menyampaikan hasil temuan tersebut kepada Kejaksaan Agung RI.
Dinilai Lemah untuk Laporan Korupsi
Daulat menilai laporan Pansus tersebut masih lemah jika dijadikan dasar laporan dugaan tindak pidana korupsi.
Ia menyoroti bahwa dalam keseluruhan laporan, istilah “tindak pidana korupsi” hampir tidak digunakan. Bahkan, dalam bagian dasar hukum laporan, Pansus tidak mencantumkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN maupun Undang-Undang Tipikor sebagai dasar pembentukan Pansus.
Menurutnya, laporan tersebut lebih banyak menggunakan istilah “penyimpangan prosedur dan administrasi” serta “mark up”.
“Dengan kondisi seperti ini, laporan Pansus berpotensi dianggap sebagai persoalan administratif yang sebenarnya lebih menjadi ranah peradilan tata usaha negara,” ujarnya.
Meski demikian, Daulat berharap Kejaksaan Agung tetap menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Satu-satunya harapan adalah jika Kejaksaan Agung memerintahkan penyelidikan ulang secara internal. Pertanyaannya, apakah Pansus ini benar-benar serius atau sekadar gertak politik,” kata Daulat. (Red)
