Pansus juga menyebut tidak mendapatkan sejumlah dokumen penting seperti warkah, dokumen PBB, surat pinjam pakai atas objek, serta IMB asli bangunan.
Menurut Daulat, kondisi tersebut justru menunjukkan bahwa Pansus belum berhasil memperoleh data dan dokumen yang memadai untuk memperkuat temuan mereka.
Pada Bab IV bagian B, Pansus juga mencatat keraguan terhadap independensi dan legalitas Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang melakukan penilaian harga aset. Metodologi penilaian disebut tidak didukung data pembanding yang memadai.
Selain itu, disebutkan pula bahwa harga bangunan tanpa IMB justru lebih tinggi dibanding bangunan yang memiliki IMB.
Dalam laporan tersebut, KJPP DAZ & Rekan menilai harga bangunan pada HGB Nomor 419 seluas 192,5 meter persegi sebesar Rp700.100.000 atau sekitar Rp3,63 juta per meter persegi.
Status Lahan Belum Beralih Sepenuhnya
Pada bagian lain, Pansus juga menyoroti status lahan dan bangunan yang disebut masih berstatus Hak Guna Bangunan (HGB).
Secara de facto, Pemerintah Kota Pematangsiantar disebut telah memegang dokumen HGB dan Akta Jual Beli (AJB).
Namun secara de jure, hak atas tanah masih atas nama pihak penjual karena belum dilakukan pelepasan atau peralihan hak.
Dalam kesimpulannya, Pansus menyatakan tiga poin utama, yakni pembelian eks rumah singgah Covid-19 dinilai bertentangan dengan prosedur administrasi, harga pembelian dianggap tidak wajar dan melampaui harga pasar serta NJOP, dan KJPP dinilai tidak profesional dalam menetapkan harga.
