Dinilai Belum Memenuhi Unsur Penyelidikan
Daulat menilai laporan Pansus yang disampaikan pada 26 Februari 2026 belum sepenuhnya memenuhi unsur penyelidikan yang sistematis.
Dalam laporan tersebut, Pansus membagi pembahasan ke dalam beberapa bagian, yakni Bab I Pendahuluan, Bab II Tahapan dan Alur Kerja Pansus, Bab III Dasar Hukum, Bab IV Hasil Temuan dan Analisis Hukum, serta Bab V Penutup.
Menurut Daulat, bagian terpenting dari laporan tersebut seharusnya terdapat pada Bab IV yang memuat temuan dan analisis.
Ia menjelaskan bahwa dalam proses penyelidikan, unsur dasar jurnalistik maupun investigasi yakni 5W+1H (what, who, where, when, why, dan how) seharusnya menjadi dasar penyusunan laporan.
“Unsur itu justru tidak terlihat jelas dalam laporan Pansus. Akibatnya laporan tidak mampu menjelaskan secara konkret apa yang sebenarnya terjadi, apakah sekadar pelanggaran prosedur administrasi atau mengarah pada tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Selain itu, laporan tersebut juga dinilai belum menguraikan secara spesifik siapa pihak yang diduga bertanggung jawab, kapan peristiwa terjadi, mengapa hal itu bisa terjadi, serta bagaimana kronologi lengkapnya.
Temuan Pansus Dinilai Bersifat Normatif
Dalam Bab IV bagian A, Pansus mencatat sejumlah temuan yang dinilai bersifat normatif, antara lain pembelian eks rumah singgah yang disebut dilakukan tanpa perencanaan yang jelas, penetapan harga yang dinilai tidak melalui prosedur yang semestinya, serta ketidakjelasan dokumen seperti IMB.
