Laporan Pansus Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Disorot, Sumut Watch: Minim Data dan Fakta

Advokat Daulat Sihombing, SH,MH
Bagikan :

PEMATANGSIANTAR – Rapat Paripurna DPRD Kota Pematangsiantar pada 29 Januari 2026 membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki dugaan penyimpangan prosedur administrasi dan indikasi mark up dalam pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,53 miliar.

Pansus yang beranggotakan sembilan orang anggota DPRD dari berbagai fraksi itu kemudian menyampaikan hasil laporannya dalam Rapat Paripurna pada 26 Februari 2026. Dalam keputusan paripurna tersebut, laporan Pansus direkomendasikan untuk disampaikan kepada Kejaksaan Agung RI.
Ketua Sumut Watch, Dr. (C) Daulat Sihombing SH MH, Senin (9/3/2026), mengapresiasi langkah DPRD Pematangsiantar yang membentuk Pansus sebagai bentuk respons terhadap dugaan penyimpangan dalam pembelian aset tersebut.

Namun demikian, mantan Hakim Adhoc pada Pengadilan Negeri Medan itu juga melontarkan kritik terhadap substansi laporan Pansus yang dinilainya belum kuat dari sisi data dan fakta.

“Spirit pembentukan Pansus patut diapresiasi, tetapi laporan yang dihasilkan menurut saya masih miskin data, fakta, dan informasi. Akibatnya laporan itu belum cukup kuat disebut sebagai fact finding report maupun laporan investigasi,” kata Daulat.

Menurutnya, esensi hak angket atau pembentukan Pansus pada dasarnya adalah melakukan penyelidikan yang sistematis untuk mengungkap fakta.

Ia menjelaskan, pencarian fakta (fact finding) merupakan proses sistematis untuk mengumpulkan data dan informasi yang relevan terhadap suatu masalah. Sementara investigasi adalah penyelidikan mendalam untuk mengungkap kebenaran atau dugaan penyimpangan, termasuk kemungkinan adanya praktik fraud.

Bagikan :