Laporan Kasus Penyerobotan Tanah Milik Paima Simatupang Diduga Mengendap di Polres Siantar, AMSUB Lapor ke Polda

Bagikan :

SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Mengendapnya kasus dugaan Penyerobotan atas tanah milik Ibu Paima Simatupang yang berada di Jalan PDT. J. Wismar Saragih Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba di Mapolres Pematang Siantar menjadi sebuah pertanyaan.

Perlu diketahui tanah tersebut digarap oleh 19 orang yang mendirikan bangunan di atas tanah seluas 15.462 M² tersebut. Berdasarkan sertifikat Nomor 552 dan Akta Jual Beli Nomor 538/2015, adalah milik Ibu Paima Simatupang.

Beliau juga mengatakan, Penyerobotan tanah bukanlah suatu hal yang baru dan terjadi di Indonesia perbuatan yang mengambil hak atau harta dengan sewenang-wenang atau dengan tidak mengindahkan hukum dan aturan, seperti menempati tanah atau rumah orang lain, yang bukan merupakan haknya secara ugal – ugalan. Dalam hal ini telah melanggar pasal 385 KUHP 1e “Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menjual, menukar atau menjadi tanggungan utang sesuatu hal rakyat dalam memakai tanah atau bibit di tanah tanah partikelir atau sesuatu rumah, pekerjaan, tanaman atau bibit di tanah tempat orang menjalankan hak rakyat memakai tanah itu, sedangkan diketahui bahwa orang lain yang berhak atau turut berhak atas barang itu. Ancaman hukumannya paling lama 4 tahun.

AMSUB mengetahui perkara penyerobotan lahan tersebut telah dilakukan penyidikan oleh Unit Reskrim Jatanras yang berinisial AJS namun dugaan kami permasalahan ini sengaja tidak ditindak lanjuti padahal korban dan saksi sudah diperiksa untuk diambil keterangannya oleh penyidik tersebut.
Maka dengan hal ini kami Aliansi Masyarakat Sumatera Utara Bersih membuat laporan ke Polda Sumut dengan Nomor : 21/AMSUB/XI/2022 dan meminta kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara untuk memerintahkan Warsidik/Propam untuk segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap oknum penyidik tersebut dan segera menindak lanjuti laporan penyerobotan lahan sesuai dengan ketentuan Undang Undang pasal 385KUHP.

Aliansi Masyarakat Sumatera Utara Bersih berpandangan penegakkan hukum di kota Siantar belum menunjukkan pelayanan hukum yang tegas kepada masyarakat serta kepada Bapak Kajari Pematang Siantar untuk lebih optimal dan maksimal dalam melakukan pengawasan hukum agar penegakkan hukum di Kota Siantar ini bisa berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, tegas Budi. (TIM/KTN)

Bagikan :