PEMATANGSIANTAR – Kliktodaynews.com|| Lembaga pemasyarakatan kelas IIa Pematang Siantar kanwil Kemenkumham Sumut Usulkan Remisi Natal kepada ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)
Berdasarkan Keputusan Presiden No.174 tahun 1999 pasal 1 ayat 1 menerangkan bahwa Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana.
Begitu pun di Lembaga pemasyarakatan kelas IIa Pematang Siantar mengusulkan sebanyak 222 orang WBP mendapatkan Remisi Khusus Natal tahun 2021, dengan rincian 221 org wbp mendapat Remisi Khusus 1 dan sebanyak 1 org mendapatkan Remisi Khusus 2 yang artinya langsung Bebas setelah dilakukan pengurangan masa hukuman nya.
Kasie Binadik Aulya Zulfahmi menerangkan Remisi Khusus Natal ini diberikan kepada WBP yang memenuhi syarat yaitu Berkelakuan baik, bukan jenis hukuman dengan kategori dalam PP No.99 tahun 2012 yang berisi tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan itu sendiri memperketat pemberian remisi kepada narapidana tiga jenis kejahatan luar biasa, yakni narkoba, korupsi, dan terorisme. Dan untuk Kasus Narkoba yang di atas 5 tahun berhak mendapatkan Remisi apabila yang bersangkutan sudah mendapatkan JC (Justice Collaborator)
Kalapas Rudy Fernando Sianturi juga menerangkan bahwa Remisi ini merupakan Pemberian dan bukan Hak Warga Binaan yang artinya sewaktu-waktu dapat di tarik kembali apabila WBP tersebut melakukan pelanggaran tata tertib di dalam Lapas, karena itu WBP Lapas kelas IIa Pematang Siantar harus berbuat baik dan mengikuti peraturan dan mengikuti program pembinaan kemandirian dan kerohanian selama menjalani hukuman di dalam lapas. Kita juga berharap dari jumlah Remisi yang kita usulkan semoga tidak ada yang dibatalkan oleh Team Verifikator Kantor Wilayah dan Pusat. (rel/KTN).