Kumuh dan Bau Alasan Kapos Polisi Pasar Horas Rehab Bangunan Disampingnya

Kondisi Kumuh Sebelum dibangun
Kondisi Kumuh Sebelum dibangun
Bagikan :

Pematangsiantar-Kliktodaynews.com Sebelumnya beredar informasi adanya bangunan berukuran sekitar 1,5 x 4 meter yang akan dijadikan kios di lingkungan PDPHJ persis di samping Pos Polisi Pasar Horas. Konon katanya bangunan tersebut tidak memiliki izin dan tidak diketahui pihak PDPHJ.

Kepala Pos Polisi pasar Horas Jefri membantah tentang bangunan tersebut akan dijadikan kios, hal ini diungkapkan kepada media kliktodaynews, Minggu, (5/4/2020) sekitar pukul 20.00 wib.

Jefri mengatakan sebelumnya sudah menyampaikan dan meminta izin kepada Dirut PD Pasar Horas Bambang K. Wahono agar tempat itu diperbaiki atau dibersihkan.

Masih menurut Jefri, Bambang mengiyakan sembari menunggu rapat direksi dilaksanakan. Namun berhubung masa virus corona keputusan untuk izin jadi agak terlambat.

Jefri menceritakan sebelumnya tempat itu kumuh, sering dijadikan tempat penumpukan barang oleh pedagang,sampah dan bau. Kadang para gepeng tidur ditempat itu ungkapnya.

Penuh sampah sebelumnya


“Saya berinisiatif untuk membuat tempat itu kelihatan bersih dan dapat digunakan oleh para petugas polisi untuk tempat istirahat” ungkap Jefri.

Jadi tidak betul itu ada yang mengatakan tempat itu akan saya jadikan kios ungkapnya mengakhiri.

Sebelumnya beredar kabar bahwa bangunan itu akan dibangun Kios dan tidak memiliki izin dan tidak diketahui pihak PDPHJ.

Keterangan Direktur PDPHJ Bambang K. Wahono, Jumat (3/4/2020), sekitar pukul 11.32 wib melalui whatsAapnya membenarkan pembangunan tersebut dan mengatakan bangunan tersebut bukanlah dibangun oleh pihak PDPHJ, melainkan pihak kepala Pos yang bernama Jefri.

Bambang menceritakan sebelumnya tempat itu kumuh, sering dijadikan tempat penumpukan barang orang berjualan, siapa saja tidur disitu kadang orang gila ungkapnya.

Masih menurut Bambang,jadi mungkin kepala Pos berinisiatif sendiri agar tempat itu dibersihkan dan dirapikan supaya dapat digunakan sebagai tempat petugas Polisi untuk beristirahat bukan tempat untuk berjualan. (RED/KTN)

Bagikan :