Kronologis Penangkapan Empat Pelaku Narkoba di Pematangsiantar

Bagikan :

Pematangsiantar – Kkliktodaynews.com TIDAK ada kompromi. Bagai mesin pemusnah, Sat Res Narkoba Polres Pematang Siantar terus bergerak menyasar ke seluruh pelosok wilayah hukumnya untuk memberangus pelaku pelaku penyalahguna narkotika.

Jumat, (16/10/2020), dalam tempo 4 jam, Satuan ini berhasil menjaring Empat (4) pelaku dari tiga tempat berbeda yang diawali dari penangkapan Sandi (33) warga jalan Pattimura Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur, sekira pukul 18.30 WIB.

Sandi di tangkap dari tepi jalan Pattimura Ujung Gang Bersama Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur kota Pematang Siantar, atas informasi masyarakat yang menyebut di lokasi itu ada pria sedang membawa sabu sabu. Ujar Kasat Res, Narkoba AKP David Sinaga SH MSi melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya SH

Sebelum diamankan. Kata Rusdi. Saat didekati petugas Sandi sempat berupaya melarikan diri namun berhasil di bekuk. Saat di geledah badan tidak ditemukan barang bukti terkait narkotika.

Di interogasi. Sandi akhirnya mengaku menyimpan sabu miliknya di rak sepatu yang tidak digunakan lagi di belakang rumah warga. Kemudian Personil Sat Narkoba membawa Sandi ke lokasi yang di sebutnya.

Benar. Setelah di periksa, ditemukan dari rak sepatu tersebut berupa satu (1) buah bong terbuat dari botol kaca lengkap pipetnya, satu (1) buah dompet warna hitam berisi satu (1) paket narkotika di duga jenis sabu seberat bruto 0.21 (Nol koma Dua Puluh Satu) gram

Kemudian dua (2) buah sendok yang terbuat pipet, satu (1) buah mancis lengkap dengan jarum sumbu dan satu (1) buah pipa kaca bekas bakar sabu.

TIGA jam berselang, pukul 21.30 WIB, 2 pelaku menyusul Sandi ke Sel tahanan. Tim Opsnal Sat Res Narkoba kembali menggaruk kedua pelaku di duga jaringan pengedar sabu dari sebuah rumah di jalan Melanthon Siregar Gang Barito A Blok IV Kelurahan Marihat Jaya Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematang Siantar. “Menurut informasi dari warga, beberapa pria sering melakukan transaksi narkoba di situ”. Sebut Humas

Tim melakukan lidik intai ke rumah target dan langsung masuk menggerebek. Petugas bertemu dan mengamankan seorang pria yang baru keluar dari kamar mandi, mengaku sebagai Boy Samosir alias Boy (35) warga jalan Ade Irma kota Pendatang Siantar.

Tidak hanya Boy. Dari kamar tidur petugas juga mengamankan seorang pria, Dipa Hasibuan alias Dipa (22) warga jalan Nagur kota Pematang Siantar. Jelas Kasubbag Humas.

Rumah di geledah. Dari kamar mandi ditemukan satu (1) paket besar narkotika di duga jenis sabu. Dari kamar tidur di bawah tempat tidur ditemukan lagi satu (1) paket besar narkotika di duga jenis sabu, satu (1) paket sedang narkotika di duga jenis sabu total seberat bruto 51.62 (Lima Puluh Satu koma Enam Puluh Dua) gram dan satu (1) unit timbangan digital.

Dari atas lemari kamar tidur ditemukan satu (1) bungkus plastik klip kosong, di lantai kamar tidur ditemukan satu (1) buah plastik warna putih, satu (1) unit Handphone merk OPPO milik Dipa Hasibuan. Dari lantai kamar tidur ditemukan satu (1) unit Handphone Vivo milik Boy Samosir.

PUKUL 22.30 WIB. Berkat informasi masyarakat Tim Opsnal bergerak ke jalan Rakutta Sembiring Gang Masjid Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar untuk meringkus seorang pria di duga sering menjual narkotika.

Di tepi jalan di wilayah ini petugas mengamankan Freddi Sinaga (25) warga setempat, lantaran di duga sebagai pengedar/penjual sabu sabu.

Freddi di geledah. Dari saku belakang celana sebelah kanan ditemukan uang tunai sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah). Setelah di interogasi Freddi mengaku menyimpan sabu miliknya di samping batu di atas tanah dekat lokasi penangkapannya,

Dari pria ini petugas mengamankan satu (1) kotak rokok Gudang Garam berisi empat (4) paket narkotika diduga jenis sabu seberat bruto 0.80 (Nol koma Delapan Puluh) gram terbalut tissu.

Di ujung penjelasan, Kasubbag Humas menyebut, “semua pelaku sudah diamankan dan sedang di periksa di Sat Res Narkoba berikut barang bukti untuk tahap psngembangan serta proses hukum.Tutupnya. (ALDY/KTN)

Bagikan :