PEMATANG SIANTAR ||| Kliktodaynews.com DI DUGA sedang menunggu pembeli narkotika dagangannya, Bili (25) warga jalan Melanton Siregar kota Pematangsiantar, di ciduk Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pematang Siantar, Rabu (10/03/2021) sekira pukul 16.30 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Kristo Tamba SH.SIK.MIK dalam siaran pers yang dibagikan Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya SH menjelaskan kronologi penangkapan pelaku.
Menurut penjelasan Humas, Bili di ciduk setelah diinformasikan masyarakat kepada Piket Sat Res Narkoba yang menyebut ada seorang pria akan menjual narkoba di jalan Sudirman Kelurahan Teladan Kecamatan Siantar Barat kota Pematangsiantar
“Menyahuti laporan warga, Tim Opsnal Sat Res Narkoba berangkat ke lokasi melakukan lidik intai untuk menciduk target”. Ujar Rusdi Kamis (11/03/2021) sekira pukul 19.54 WIB
Pengintaian di lokasi, Tim Opsnal melihat seorang pria dicurigai sesuai dengan ciri ciri yang diinformasikan sedang berdiri di tepi jalan Sudirman, di depan gerbang sekolah TK Cinta Rakyat.
Petugas bergerak mendekat, namun target curiga sedang diintai hingga mencoba melarikan diri sambil membuang satu (1) plastik klip dari tangan kanannya dan satu (1) Unit Hand Phone dari tangan kirinya
“Pria yang mengaku sebagai Bili ini akhirnya berhasil di ringkus yang kemudian di geledah badan”. Ujar Rusdi lebih lanjut
Dari saku celana belakang sebelah kanan ditemukan satu (1) buah kotak rokok merk U-Mild berisi satu (1) buah pipa kaca bekas bakar berisi narkotika jenis shabu dan satu (1) buah plastik klip kosong
Lagi, ditemukan satu (1) buah plastik klip yang dibuang pelaku berisi dua (2) paket narkotika diduga jenis sabu seberat bruto 0.26 (Nol koma Dua Puluh Enam) gram dan satu (1) paket narkotika diduga jenis ganja seberat bruto 0.13 (Nol koma Tiga Belas) gram
serta satu (1) unit Hand Phone
“Di interogasi, Bili mengaku seluruh barang bukti narkotika adalah miliknya” Ungkap Rusdi
Untuk pengembangan dan ungkap jaringan, pelaku Bili dan semua barang bukti di giring ke Sat Res Narkoba Polres Pematang Siantar guna di periksa lanjut dan proses hukum berlaku (ALDY/KTN)