KPU Siantar Tidak Transparansi Dalam Penyampaian Dana Kampanye Paslon, Batasi Media

Bagikan :

SIANTAR – Kinerja KPU Kota Pematangsiantar perlu dipertanyakan. Pasalnya dalam melaksanakan beberapa tahapan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) dinilai tidak transparan dengan membatasi jumlah media untuk melakukan peliputan.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muhammad Isman Hutabarat mengatakan “ada juga dinamika di KPU dalam menentukan setiap hal” tulisnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (26/9/2024).

Seperti halnya kegiatan yang dilaksanakan KPU hari ini, Kamis (26/9/2024) di Convention Hall Siantar Hotel jalan WR Supratman Kecamatan Siantar Barat. Hanya mengundang 5 media, sehingga kesannya mengkotak-kotakkan media.

“Tahapan Pilkada melalui Rapat koordinasi dalam menentukan pembatasan pengeluaran dana kampanye peserta Pemilu”. Inilah kegiatan yang berlangsung.

Rakor ini kata KPU Siantar, dilaksanakan berdasarkan PKPU Nomor 14 tahun 2024 tentang dana kampanye peserta Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota.

Materi yang disampaikan KPU sangatlah penting diketahui publik karena bagian dari tahapan Pilkada serentak pada 27 November 2024 mendatang. Maka sangat perlu diinformasikan kepada media untuk dapat diketahui masyarakat secara luas.

Melalui pemberitaan teman teman media, publik tahu sudah sejauh mana publikasi yang dilakukan KPU terkait tahapan Pilkada khususnya di Kota Pematangsiantar.

Tapi kegiatan yang dilaksanakan KPU hari ini terkesan tertutup dan terbatas, hanya mengundang Paslon, Parpol pengusul, tim penghubung Paslon, ketua Bawaslu dan 5 pewarta. (**/KTN)

Bagikan :