Ada yang tidak dikerjakan,” katanya.
Ketiga tersangka dibawa di Lapas Siantar untuk ditahan. Perbuatan tiga tersanga dijerat jaksa dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dengan ke dua pasal korupsi yang disangkakan, para tersangka terancam hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara, denda Rp 1 Miliar, serta uang pengganti.
Jurist juga menyampaikan kemungkinan ada tersangka lain. (Red)
1 2